Jakarta –
Nasib karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini tidak jelas usai perusahaan dinyatakan jatuh pailit oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. PAN meminta pemerintah upayakan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Sritex.
“Kalau pailit, dampaknya luas. Sistem produksi dan distribusi akan terkendala. Para pekerja bisa saja terancam tidak bisa bekerja. Ada banyak yang khawatir akan terjadi PHK besar-besaran,” kata Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (26/12/2024).
Saleh menerangkan Fraksi PAN mendesak pemerintah mengambil langkah yang untuk menyelamatkan para karyawan PT Sritex. Kata Saleh, segala upaya yang diperlukan bisa dikerjakan untuk menyelamatkan para karyawan yang jumlahnya lebih dari 50.000 orang.
“Sayup-sayup saya mendengar sudah ada karyawan yang tidak bekerja. Bahan baku habis. Mau tidak mau, banyak yang sudah dirumahkan,” ujarnya.
Saleh menegaskan PHK tidak boleh terjadi. Dalam rapat dengan Komisi VII sebelum putusan MA, Saleh menyebut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjanjikan bahwa para karyawan akan dijaga dan diselamatkan.
“Saya ingat janji pak Agus Gumiwang Kartasasmita. Kala itu beliau menyebut bahwa apa pun putusan MA, pemerintah akan mengupayakan agar tidak ada PHK. Kebijakan ini kelihatannya juga didasarkan atas arahan Presiden Prabowo,” ujarnya.
“Suasananya memang sulit. Harus ada cara taktis, sistematis, dan dengan dasar jurisdiksi yang benar untuk menjaga ini. Perlu penjelasan pemerintah agar masyarakat paham arah dan orientasi yang akan dilakukan pemerintah,” imbuhnya.
Saleh berharap Presiden Prabowo Subianto turut mengawal persoalan ini. Saleh menyebut Prabowo bisa menugaskan beberapa orang anggota kabinet untuk menjaga dan menata agar PT Sritex tetap beroperasi.
” Dalam konteks itu, saya berharap agar presiden Prabowo langsung ikut mengawal. Karena persoalan ini besar, pengaruh presiden sangat diperlukan. Paling tidak, presiden menugaskan beberapa orang anggota kabinet untuk menjaga dan menata agar PT Sritex tetap beroperasi. Dengan begitu, tidak perlu ada yang di PHK atau dirumahkan, ” ujar Wakil Ketua Umum DPP PAN, dapil Sumut II ini.
Sritex Tetap Pailit
Dilansir detikFinance, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau biasa dikenal dengan Sritex. Emiten berkode saham SRIL ini mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang 21 Oktober 2024.
Pihak penggugat dalam perkara pailit ini adalah PT Indo Bharat Rayon. Selanjutnya, setelah Sritex melakukan upaya kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024, MA memutuskan menolak kasasi tersebut.
“Amar Putusan: Tolak,” dikutip dari halaman Kepaniteraan MA, Kamis (19/12).
Permohonan Kasasi diterima Kepaniteraan MA pada Selasa 12 November, dan diputus pada Rabu 18 Desember 2024 oleh 3 orang majelis hakim.
Sebagai informasi, sebelumnya Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Niaga Semarang dalam perkara dengan nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) kemarin.
Pihak Sritex mengaku sudah melakukan pembicaraan, baik secara internal maupun kepada para pemenang kepentingan lainnya, sebelum mendaftarkan kasasi atas putusan pailit tersebut.
“Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait,” tulis Sritex dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).
“Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” sambung Sritex.
(whn/idh)