PKN Minta Masyarakat Percaya ke KPK Tangani Proses Hukum Hasto


Jakarta

KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) meminta masyarakat percaya ke KPK dalam menangani kasus hukum Hasto Kristiyanto.

“Semuanya warga negara sama dimata hukum. Kasus Pak Hasto ini bukan baru sekarang bergulir. Bahkan dari beberapa tahun lalu sudah bergulir,” ujar Waketum PKN Gerry Hukubun dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

“Menurut saya kita harus berikan kepercayaan penuh terhadap KPK untuk menangani proses hukumnya,” lanjut Gerry.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jika Hasto tidak bersalah, maka keadilan akan berbicara. Namun, bila Hasto terbukti terlibat dalam kasus suap, maka masyarakat harus menghormati hukum.

“Tapi jika terbukti, maka sudah seharusnya sebagai warga negara yang baik yang sama dimata hukum, menghormati hukum kita. Tidak ada yang spesial dimata hukum,” tutur Gerry.

Penetapan tersangka Hasto itu termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

KPK juga telah secara resmi mengumumkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran krusial Hasto dalam skandal suap tersebut.

“Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja,” kata Setyo.

Dalam proses pemilihan legislative tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia yang mendapatkan suara 44.402. Di momen itu, Rizky seharusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.

“Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya terdebut ditolak oleh saudara Rizky Aprilia,” jelas Setyo.

Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

(isa/dnu)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *