Jakarta –
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan penerapan ganjil genap tidak diterapkan pada libur nasional. Dia mengatakan pada saat Natal dan sehari setelah Natal tidak ada penerapan ganjil-genap.
“Untuk ganjil genap sebagaimana kita ketahui sesuai dengan peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 bahwa untuk ganjil genap tidak berlaku itu pada tanggal 25-26 pada hari itu. Tetapi tanggal 23 hari ini 24 kemudian tanggal 27 tetap berlaku,” kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Senin (23/12/2024) malam.
Syafrin menuturkan ganjil genal pada 31 Desember 2024 bersifat tentatif. Dia menyebut di kawasan Sudirman-Thamrin penerapan ganjil genap menyesuaikan situasi.
“Selanjutnya pada tanggal 30-31 berlaku, tanggal 1(Januari 2025) itu tidak berlaku pada saat hari libur nasional. Untuk tanggal 31 karena memang kita akan melakukan loading-an untuk tanggal 31 itu akan ada tentatif di kawasan Sudirman Thamrin,” tuturnya.
“Karena di sana sudah mulai ada penutupan secara bertahap menyambut pelaksanaan barang bawaan tanggal 31 nanti,” lanjutnya.
(dek/maa)