Penolakan dari Kubu Agung Laksono Usai Menkum Sahkan PMI Kepemmimpinan JK

Hasil kajian Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah Jusuf Kalla adalah sah. Keputusan tersebut ditolak oleh PMI kubu Agung Laksono.

Menkum Supratman juga telah menyerahkan balasan surat kepada PMI pihak JK. Balasan surat itu perihal pengakuan kepengurusan baru PMI di bawah pimpinan Wapres ke-10 dan 12 RI itu.

“Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla,” kata Supratman di gedung Kemenkum, seperti dalam keterangannya, Jumat (20/12).

Diketahui, Jusuf Kalla (JK) didapuk kembali menjadi Ketua Umum (Ketum) Palang Merah Indonesia (PMI). Namun kursi Ketum PMI juga diklaim tokoh senior, Agung Laksono.

Pengakuan Agung itu membuat JK melapor ke polisi. JK menuding pencalonan Agung sebagai calon ketua umum (caketum) PMI sebagai tindakan ilegal.

Di sisi lain, Agung Laksono dinyatakan terpilih sebagai Ketum PMI dalam Munas PMI tandingan. Agung menyebut telah mengantongi dukungan lebih dari 50% peserta Munas PMI sebelum menggelar munas tandingan

 

JK Sebut Sudah Tak Ada Dualisme PMI

 

JK mengatakan sudah tidak ada lagi dualisme di PMI. Hal itu disampaikan JK setelah menerima surat dari Menkum Supratman yang mengesahkan dirinya memimpin PMI.

“Tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada disebut ada PMI tandingan karena pertandingan sudah berakhir,” kata JK saat melantik anggota kepengurusan PMI 2024-2029, di Markas Pusat PMI, Mampang Prapapatan, Jakarta, Jumat (20/12).

JK pun berpesan kepada pihak yang membuat PMI tandingan, bisa membuat lembaga sendiri di bidang sosial. Asalkan, kata dia, tidak menggunakan nama PMI.

“Dan kepada teman-teman yang ada di sana, saya berpesan untuk silakan berusaha di bidang sosial. Bikin lembaga organisasi sosial untuk menangani bencana,” kata dia.

“Itu boleh-boleh saja. Selama tidak memakai PMI dan apa-apa lainnya. Itulah atau organisasi apa, kumpulan apa, kumpulan pendonor silakan,” tambahnya.

Lebih lanjut, JK berharap PMI tandingan membubarkan diri jika pemerintah menyatakan kepengurusannya tidak sah. Meski begitu, dirinya siap bekerja sama nantinya di urusan sosial.

“Kalau pemerintah mengatakan tidak sah ya tidak sah, bubar aja. Masih banyak urusan sosial, kalau memang ingin niat dalam sosial silakan terbuka lebar, kita bisa ya menjalin hubungan sosial dengan bekerja di bidang bencana,” ucapnya.

Kubu Agung Laksono Tolak JK Pimpin PMI

Pengurus PMI versi Agung Laksono menolak surat Menkum Supratman yang mengesahkan Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI. Sekjen PMI kubu Agung Laksono, Ulla Nuchrawaty Usman, menilai surat Menkum Supratman tidak bisa dijadikan rujukan pengakuan atas kepemimpinan Jusuf Kalla.

“Isi surat jawaban Menteri Hukum belum dapat dijadikan rujukan bahwa Bapak Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI yang sah mengingat dalam suratnya Menteri Hukum mengakui Palang Merah Indonesia (PMI) tidak tercatat dan/atau tidak terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia,” kata Ulla dalam keterangannya, Sabtu (21/12).

Ulla juga membahas terkait anggaran dasar PMI yang sejalan dengan pemerintah terhadap status badan hukum PMI berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 25 Tahun 1950. “Artinya, pengesahan Anggaran Dasar PMI berdasarkan keputusan presiden,” imbuhnya.

Dia juga menilai Menkum Supratman bukan mengesahkan, melainkan menerima dan mengakui AD/ART serta susunan kepengurusan Munas PMI XXII. Padahal, kata dia, pengakuan itu justru menimbulkan pertentangan.

“Bahwa meskipun dalam suratnya Menteri Hukum Republik Indonesia bukan mengesahkan, namun hanya menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan kepengurusan Munas PMI XXII, namun hal tersebut telah menimbulkan pertentangan dalam isi surat serta polemik di masyarakat,” ucapnya.

Karena itulah, dia berpendapat, perlu adanya mediasi demi memberikan rasa keadilan kepada pihak Agung Laksono.

“Bahwa guna mendapatkan kepastian informasi bagi masyarakat dan perlakuan yang adil bagi pihak Bapak Agung Laksono, maka hal yang wajar dan sepatutnya Kementerian Hukum melakukan mediasi kepada para pihak yang sampai saat ini belum dilaksanakan,” jelasnya.

“Berdasarkan uraian kami sebagaimana tersebut di atas dengan ini, kami menyatakan keberatan terhadap surat jawaban Kementerian Hukum RI. Kami hanya menginginkan proses yang adil, demokratis, dan sesuai dengan prinsip reformasi yang menjadi landasan PMI,” lanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *