Jakarta –
Lima siswa senior dikeluarkan dari Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 70 Jakarta terkait kasus perundungan (bullying). Pada saat yang sama proses hukum atas kasus itu juga berlanjut terus.
Kelima siswa SMAN 70 Jakarta itu terancam hukuman pidana karena diduga melakukan perundungan kepada siswa berinisial ABF. Korban ialah junior kelas dari kelima siswa yang sudah disanksi tersebut.
Penganiayaan terhadap ABF diduga terjadi di toilet sekolah. Kasus ini mencuat setelah orang tua (ortu) korban membuat laporan ke pihak kepolisian pada Rabu (4/12).
Selain dianiaya, korban ABF juga diambil sepatu dan ponselnya oleh terduga pelaku. Awalnya korban dipanggil oleh temannya untuk ke toilet kemudian tangannya ditarik salah satu terlapor.
“Terjadi kesalahpahaman yang membuat F emosi dan melakukan penganiayaan dengan memukul ulu hati korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, F memaksa korban berdiri dan kembali memukulnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Kamis (12/12/20224).
Sejumlah rekan F juga diduga ikut menganiaya korban. Korban ABF mengalami luka memar dan leban di beberapa bagian tubuhnya.
Simak, berikut fakta-fakta baru kasusnya:
5 Siswa Senior Dikeluarkan dari SMAN 70
Foto: Getty Images/iStockphoto/gan chaonan
|
SMAN 70 Jakarta mengeluarkan lima siswa yang diduga melakukan perundungan terhadap siswa lainnya, ABF. Pihak sekolah mengatakan sanksi itu dijatuhkan untuk menegakkan aturan.
“Apa pun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kita terapkan. Iya, dan udah kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain, yang lima orang. Dipindahkan, nggak boleh, karena Permendikbud-nya, TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) bunyinya dipindahkan ke satuan pendidikan lain,” kata Kepala SMAN 70 Jakarta, Sunaryo, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).
Sunaryo mengatakan pihaknya melakukan berbagai upaya untuk mencegah kasus terulang. Salah satunya dengan menambah guru piket untuk memantau kegiatan para siswa di sekolah.
Dia menyebutkan pihak sekolah terus berkoordinasi dengan pihak korban untuk memantau kondisi terkini korban perundungan. Pihak sekolah menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Kepsek hingga Wali Kelas Diperiksa
Foto: Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jaksel. (Yogi Ernes/detikcom)
|
Meski 5 siswa senior sudah dikeluarkan dari sekolah, proses hukum terus berjalan. Polisi mendalami kasus dengan memeriksa keterangan dari saksi-saksi.
Sejumlah pihak diperiksa sebagai saksi terkait dugaan perundungan siswa SMAN 70 yang dilakukan senior. Kepala sekolah hingga wali kelas diperiksa polisi.
“Jadi kemarin dari penyidik sudah meminta keterangan dari pelapor, kemudian juga korban, lanjut dari kepala sekolah dari SMA yang ada di wilayah Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (19/12).
Penyidik akan memeriksa guru BP SMAN 70 Jakarta. Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran pidana dalam kasus ini.
“Kemudian dari penyidik sudah menjadwalkan untuk memanggil dari guru BP, kemudian dari wali kelas itu yang dijadwalkan oleh penyidik,” ujarnya.
Siswa Perundung Disanksi, Korban Didampingi
Ilustrasi perundungan (Foto: iStock)
|
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengatakan 5 siswa SMAN 70 Jakarta yang menganiaya juniornya telah diberi sanksi. Mereka dikeluarkan dari sekolah itu dan dipindah ke sekolah lain.
“Terhadap peserta didik yang melakukan tindakan perundungan dikenakan sanksi berupa pemindahan peserta didik ke Satuan Pendidikan lain,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sarjoko dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12).
Disdik Jakarta juga akan memberi pendampingan psikologis ke korban, ABF. Dia mengatakan Pemprov DKI mendukung langkah SMAN 70 Jakarta memberi sanksi ke pelaku.
Dia mengatakan perundungan tidak dapat ditoleransi. Dia menyebut sanksi terhadap pelaku merupakan langkah mengedepankan kedisiplinan.
Dia menyebut Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SMAN 70 Jakarta telah investigasi menyeluruh dengan melibatkan Polres Jakarta Selatan, Inspektorat DKI Jakarta, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan para orang tua peserta didik yang terlibat. TPPK akan menjamin penanganan dilakukan secara adil, transparan, dan mendidik.
Halaman 2 dari 4
(jbr/idn)