Jakarta –
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, meminta majelis hakim melepaskan aset milik istrinya, Sandra Dewi yang disita oleh Kejaksaan. Sebab, Harvey menjelaskan aset itu hasil kerja keras Sandra Dewi selama berkarir sebagai artis.
Hal itu disampaikan Harvey Moeis melalui kuasa hukumnya dengan agenda sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024). Kuasa hukum Harvey mengatakan Sandra Dewi merupakan orang yang paling dirugikan dalam kasus ini.
“Terkait dengan mohon mempertimbangkan Yang Mulia, dengan sangat untuk aset-aset ibu Sandra Dewi, istri dari saudara Harvey Moeis yang telah berkarir selama 25 tahun dan memiliki 25 juta followers di instagramnya, dia tidak memerlukan sensasi, tetapi dia sangat dirugikan di dalam perkara ini,” kata kuasa hukum.
“Mohon pertimbangan Yang Mulia Majelis hakim untuk melepaskan aset-asetnya,” sambungnya.
Kuasa hukum Harvey mengatakan sebelum menikah, Harvey dan Sandra Dewi telah memiliki kesepakatan mengenai harta masing-masing. Dia mengatakan harta yang diperoleh Sandra Dewi itu merupakan murni hasil kerja kerasnya tanpa campur tangan dari Harvey.
Diketahui, aset Sandra Dewi yang disita ialah tas, logam mulia, rekening deposito senilai Rp 33 miliar. Aset itu, kata kuasa hukum, bahkan sudah dilaporkan oleh Sandra Dewi berdasarkan surat pemberitahuan perpajakan.
“Bahwa aset tersebut menjadi milik sepenuhnya dari Sandra Dewi selaku istri dari terdakwa Harvey Moeis yang di mana tidak dapat dianggap sebagai aset bersama,” jelasnya.
“Hal ini didasarkan pada perjanjian kawin nomor 1176 yang di dalamnya mengenai pemisahan harta antara terdakwa Harvey Moeis dengan Sandra Dewi, mengatur antara suami istri tidak akan ada persekutuan harta benda dengan nama apapun juga,” lanjut dia.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta hakim mempertimbangkan terkait uang pengganti. Kuasa hukum menyampaikan dana kas yang dikumpulkan dari para smelter itu dilakukan secara sukarela.
Bahkan, kata dia, dana kas sebesar USD 1,5 juta itu telah disalurkan Harvey kepada masyarakat. Kuasa hukum menegaskan Harvey Moeis tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari pengumpulan dana kas tersebut.
“Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berdasarkan dengan fakta hukum dan ketentuan peraturan pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang Tipikor untuk dapat menyatakan bahwa terdakwa tidak layak untuk dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Jaksa mengatakan harta benda Harvey dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan.
Jaksa menyakini Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
(amw/taa)