Jakarta –
Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, menyebut kerugian negara sebesar 152,8 kilogram emas atau senilai Rp 92 miliar bukan hal baru. Dia mengatakan kerugian negara itu tidak pernah dilakukan audit terbaru oleh Kejaksaan.
Hal itu disampaikan Abdul Hadi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024). Menurutnya, kerugian negara itu telah dibebankan kepada empat terdakwa saat di PN Tipikor Surabaya.
“Adapun dalam perkara ini tidak pernah ada audit kerugian negara yang baru, yang ternyata kerugian negara yang dipakai adalah kerugian negara dari audit BPK yang sudah digunakan di PN Tipikor Surabaya tahun 2023,” kata Abdul Hadi.
“Kerugian negaranya sejumlah 152,8 kg emas atau senilai Rp 92.250.257.820 (miliar), yang sudah semuanya dibebankan kepada empat terdakwa yaitu Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto,” sambungnya.
Selain itu, Abdul Hadi menyebut kerugian terkait selisih lebih emas 58,135 kilogram atau senilai Rp 35.780.291.000 (miliar), juga bukan kerugian baru. Sebab, dia mengatakan kerugian itu masih termasuk dalam kerugian 152,8 kilogram atau senilai Rp 92 miliar.
“Kerugian yang didakwakan sebesar 58,135 kg emas atau senilai Rp 35.780.291.000 bukanlah kerugian negara yang baru, melainkan merupakan bagian dari kerugian negara 152,8 kg emas. Pada kenyataannya kerugian negara yang 58,135 kg ini tidak pernah ada auditnya,” jelasnya.
Menurut Abdul Hadi, merupakan hal ajaib jika kerugian negara bertambah dari 152,8 kilogram menjadi 210,935 kilogram. Hal itu lantaran tidak pernah ada audit yang dilakukan Kejaksaan.
“Oleh karena itu kerugian negara dalam perkara ini tidak pernah bisa dibuktikan, adalah hal yang ajaib bila kerugian negara bertambah dari 152,8 kg emas menjadi 210,935 kg emas tanpa pernah ada audit,” ucapnya.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Nilai kerugian itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk ke Budi Said.
Kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebesar 152,80 kg atau setara Rp 92,2 miliar. Sementara kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 sebesar 1.136 kg emas atau lebih dari Rp 1 triliun.
Abdul Hadi Aviciena dituntut 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Abdul terlibat dalam kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas.
Jaksa juga menuntut Abdul Hadi membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.
(amw/fas)