Bogor –
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menimpa seorang remaja berusia 15 tahun di Bogor. Korban dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan iming-iming awal sebagai pekerja restoran.
Polisi menangkap tiga orang pelaku dari kasus tersebut. Pelaku masing-masing bernama Wuland Dari (19), Fajar Solihin Syahputra (23) dan Andika Rizqy Ramadhani Zainudin alias Bagol (21). Pelaku Wulan dan Fajar diketahui merupakan pasangan kekasih.
“Ada tiga tersangka yang kita amankan, dua laki-laki dan satu perempuan. Para tersangka mengiming-imingi korban wanita berusia 15 tahun kerja di sebuah restoran,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kamis (19/12/2024).
Pelaku saat ini telah ditetapkan tersangka. Mereka menjalani penahanan di Polresta Bogor Kota.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan pelaku Wulan bertugas mengiming-imingi korban. Sedangkan Bagol dan Fajar mencari pelanggan.
“Sedangkan W itu mengelola keuangan hasil dari korban,” jelasnya.
Korban Dijanjikan Kerja di Restoran
Foto: Ilustrasi (iStock)
|
Bismo mengatakan korban tidak dipekerjakan menjadi pegawai di restoran. Korban malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh para tersangka.
“Namun, setelah diajak, didampingi, ternyata tidak dipekerjakan di restoran. Tapi dieksploitasi secara seksual di daerah Mangga Besar, Jakarta,” ungkapnya.
Bismo mengatakan ada empat hotel yang menjadi lokasi korban dieksploitasi. Sekali dieksploitasi, korban dijual dengan harga Rp 250-400 ribu. Pelaku menawari pelanggan melalui aplikasi MiChat.
“Uang tersebut diserahkan korban kepada tersangka wanita. Kemudian digunakan di antaranya untuk membiayai penginapan, makan, dan jajan,” tuturnya.
Iming-iming Uang Rp 2,5 Juta dari Pelaku ke Korban
Foto: Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso (tengah) (Rizky Adha/detikcom)
|
Sejoli asal Bogor, Jawa Barat, Wulan Dari (19) dan Fajar Solihin Syahputra (23), bersama rekannya, Andhika Rizqy Ramadhani Zainudin alias Bagol (21), menjual remaja putri berusia 15 tahun. Oleh pelaku, korban dijanjikan diberi Rp 2,5 juta apabila melayani 32 pria hidung belang.
“Diiming-imingi juga ke korban kalau bisa melayani tamu laki-laki sebanyak 32 laki-laki, itu digaji Rp 2,5 juta,” kata Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Bismo mengatakan korban sudah 26 kali melayani pria hidung belang. Total, pelaku sudah meraup Rp 6,4 juta dari korban.
“Dari pemeriksaan tersangka, 26 kali di mana eksploitasi seksual terjadi, total Rp 6,4 juta,” ungkapnya.
Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Foto: Polisi menangkap tiga orang pelaku yang menjual ABG 15 tahun di Bogor jadi PSK (Rizky/detikcom)
|
Polisi menetapkan sejoli asal Bogor, Jawa Barat, Wulan Dari (19) dan Fajar Solihin Syahputra (23), bersama rekannya, Andhika Rizqy Ramadhani Zainudin alias Bagol (21), sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka usai menjual remaja putri berusia 15 tahun.
“Kita jerat pelaku menggunakan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan/atau Pasal 7F juncto 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kombes Bismo.
Pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman 3-15 tahun penjara,” ungkapnya.
Halaman 2 dari 4