Jakarta –
Kementerian Transmigrasi (Kementrans) memastikan telah memberangkatkan 7 KK calon transmigran dari DIY menuju ke Sijunjung, Sumatera Barat. Mereka juga telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Sijunjung dilengkapi dengan surat-surat yang diperlukan calon transmigran.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementrans, Irwan. Dia menyebut 7 KK calon transmigran diberangkatkan pada Minggu (15/12) lalu.
“Minggu pagi 15 Desember 2024 telah diberangkatkan 7 KK dari bandara Yogyakarta Internasional Airport, Kulon Progo, DIY tadi pagi menuju Sijunjung, Sumatera Barat dan siap diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Tentu sebelum diberangkatkan surat STP (Siap Terima Penempatan) dari Pemda Provinsi Sumater Barat harus sudah terbit pada tanggal 9 Desember 2024 dan berdasarkan STP tersebut Ditjen PPKTrans menerbitkan SPP (Surat Perintah Pemberangkatan) tanggal 9 Desember 2024,” kata Irwan dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Penegasan ini disampaikan Irwan demi menyikapi pernyataan Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul yang menyebut belum berangkatnya calon transmigran asal Bumi Handayani pada 12 Desember 2024 karena belum ada surat penempatan dari daerah tujuan. Dia menegaskan surat-surat terkait sudah disampaikan kepada Dinas Nakertrans Propinsi DIY lalu Pemerintah Provinsi menerbitkan SPP kepada Kabupaten Sleman 3 KK, Kota Jogja 2 KK dan Kabupaten Gunung Kidul 2 KK pada tanggal 11 Desember 2024.
“Jadi tidak benar di berita tanggal 12 Desember 2024, oleh Dinas DPKUKMTK Kabupaten Gunung Kidul bahwa belum ada Surat Siap Terima Penempatan berikut Surat Perintah Pemberangkatan per tanggal 12 Desember 2024 berita naik karena sejatinya tanggal 9 Desember 2024 sudah terbit. Pemberangkatan bukan hanya dari Kab Gunung Kidul tapi juga dari Kab Sleman dan Kota Jogjakarta dan tidak terjadi permasalahan,” ucapnya.
Dia juga menegaskan pihaknya tidak mungkin memberangkatkan calon transmigran tanpa kelengkapan ataupun persiapan. Ia mendorong pemerintah daerah yang menerima para transmigran juga harus mendampingi para transmigran sampai selesai.
“Seperti arahan Pak Menteri Transmigrasi bahwa kita berdosa jika memberangkatkan transmigran tanpa disiapkan dengan baik sebelumnya. Tentu kita harapkan baik pemerintah daerah yang mengusulkan dan pemerintah daerah menerima benar-benar siap sejak perencanaan sampai dengan para transmigran berkehidupan di kawasan transmigrasi. Kementerian Transmigrasi akan terus meningkatkan pelayanan terbaik dalam penempatan transmigran dan fokus pda perbaikan kualitas kesejahteraan masyarakat transmigran baik pendatang maupun masyarakat lokal di kawasan transmigran,” tutur dia.
(maa/maa)