Jakarta –
Pria berinisial AP (19) sempat ditangkap warga usai membunuh wanita open BO berinisial R (24) di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Pelaku sempat kabur usai ditangkap.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby mengatakan warga sempat mengikat dan menghakimi pelaku. Namun, dia tetap bisa melarikan diri.
“Pelaku setelah diikat sama warga, sempat melarikan diri dan diamankan di kamar TKP-nya (tempat kejadian perkara),” kata Robby, Rabu (4/12/2024).
Robby mengatakan pihaknya menerima laporan awal bahwa pelaku sudah ditangkap. Namun saat anggotanya mengecek, pelaku diduga melarikan diri melalui jendela kamar.
“Pas kita diberi info katanya pelaku sudah diamankan di kamar TKP-nya. Begitu kita sampai di sana ngecek ke kamar, ternyata sudah kabur. Ada jendela di bagian belakang kelihatan posisi terbuka,” ujarnya.
Kemudian polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hingga pelaku berhasil dibekuk di kediaman pamannya di wilayah Klapanunggal.
“Kita lakukan pengejaran, kira-kira jam 22.00 WIB tertangkap di daerah Klapanunggal di rumah pamannya,” tuturnya.
Pelaku Rencanakan Pembunuhan
Sebelumnya, polisi mengungkap alasan pria berinisial AP (19) membunuh wanita open BO berinisial R (24) di Desa Nagrak, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Motif pelaku kini terungkap, pelaku merasa sakit hati dengan korban.
“Jadi motif awalnya pada saat pemesanan yang pertama itu uangnya terbatas, kemudian servisnya nggak bisa banyak, cuma bisa berhubungan seksual aja yang lain-lain nggak boleh. Berdasarkan itu, maka pelaku sakit hati,” kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby.
Kemudian pelaku memesan korban lagi untuk melayaninya. Namun itu hanya modus. Ternyata pelaku sudah mempersiapkan alat yang digunakan untuk membunuh korban.
“Kemarin hari Senin pesan lagi, langsung sudah bawa alat dari rumah si pelaku. Memang niat awal bukan untuk berhubungan, tapi membunuh,” jelasnya.
Robby mengatakan terdapat unsur perencanaan dalam pembunuhan itu. Maka pihaknya menerapkan pasal pembunuhan berencana untuk menjerat pelaku.
“Iya, kita masukkan 338 dan atau 340 (KUHP) juga pembunuhan berencana,” tuturnya.
(rdh/yld)