Bogor –
Pengemudi Pajero, VAZ (24), ditetapkan sebagai tersangka pelaku tabrak lari maut di Kota Bogor, Jawa Barat. VAZ terancam 12 tahun penjara.
“Kemarin kita sudah gelar dan mulai kemarin sudah naik sidik (penyidikan) jadi tersangka, sudah ditempatkan di tempat khusus di Mako,” kata Kanit Laka Satlantas Polresta Bogor Kota Iptu Susilo, Sabtu (30/11/2024).
Susilo mengatakan VAZ dijerat dengan Pasal 311 dan 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). VAZ terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Kalau (Pasal) 311 itu hukumannya maksimal 12 tahun. Kemarin awalnya 310 kemarin karena kelalaian,” ujarnya.
“Tapi setelah setelah diselidiki meningkat statusnya jadi 311 karena dengan dia mengonsumsi zat-zat seperti itu (narkoba) terjadi kecelakaan. Sudah bisa disebut sebagai kesengajaan, bukan lalai lagi,” lanjut Susilo.
Korban Meninggal Dunia Usai Dirawat
Sebelumnya, satu orang korban tabrak lari mobil Pajero yang dikendarai VAZ meninggal dunia. Korban meninggal dunia usai mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
“Betul, sempat dirawat kemudian meninggal,” kata Susilo.
Susilo mengatakan korban sempat mengalami luka berat dan meninggal dunia kemarin. Korban mengalami luka parah pada bagian kakinya.
“Kalau melihat lukanya frakturnya terbuka di paha sebelah kanan. Itu pengendara PCX (korbannya),” jelasnya.
(rdh/isa)