BEM PTNU Nilai Ada Banyak Potensi Pelemahan Jika Polri di Bawah Kemendagri


Jakarta

Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) menanggapi usulan Polri agar di bawah Kemendagri. Menurutnya, Polri harus tetap di bawah presiden.

“Menurut kami Polri harus tetap di bawah Presiden kak. Posisi Polri yang sekarang ini sudah sangat pas untuk memberikan pelayanan kepada rakyat dan khidmat kepada bangsa dan negara. Justru jika Polri di bawah Kemendagri akan ada banyak potensi pelemahan hukum,” kata Ketua BEM PTNU Achmad Baha’ur Rifqi kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).

Rifqi menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membawa Polri yang lebih humanis. Menurutnya, pendekatan Polri sekarang lebih baik.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau menurut kami, beliau sangat humanis kepada masyarakat, khususnya mahasiswa. Sebagai mahasiswa, kami melihat bahwa kepemimpinan Pak Sigit memiliki nilai tambah yaitu humanis,” ujarnya.

“Jika dibandingkan dengan pemimpin sebelumnya atau pemimpin di tempat lain, mungkin perbedaannya terletak pada pendekatan dan prioritas yang diambil. Hal ini yang membuat kami sebagai mahasiswa tertarik untuk mengkaji lebih jauh, agar bisa memberikan masukan yang konstruktif,” tambahnya.

Usulan PDIP

Seperti diketahui, usulan Polri di bawah Kemendagri disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. Deddy menyebut pihaknya mempertimbangkan usulan Polri di bawah Kemendagri supaya tak ada intervensi di ajang pemilu.

“Perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Deddy dalam konferensi pers terkait pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024 di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.

Deddy menilai sebaiknya kepolisian berfokus terhadap tugas pengamanan terhadap masyarakat. Di luar kewenangan itu, sebaiknya bukan menjadi ranah kepolisian.

“Tugas polisi mungkin, jika nanti DPR RI bersama-sama bisa menyetujui, menjaga lalu lintas kita supaya aman dan lancar. Berpatroli keliling dan rumah-rumah agar masyarakat hidup dengan tenang,” tutur anggota DPR RI ini.

“Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan. Di luar itu, saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini,” tambahnya.

(azh/fjp)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *