Jakarta –
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tidak setuju dengan usulan anggota Komisi III DPR Deddy Sitorus soal Polri di bawah Kemendagri. Sahroni menegaskan usulan itu sebagai kemunduran.
“Polri ya Polri dong, jangan samain di zaman dahulu, ini zaman berbeda bro, masak jalannya mundur, kita harus maju melangkah ke depan,” kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (29/11/2024).
Selain itu, Bendum DPP NasDem ini juga menilai Polri tidak akan bekerja profesional dan tidak akan fokus jika berada di bawah Kemendagri. Menurutnya, Polri yang saat ini lebih fokus karena bisa langsung koordinasi dengan Presiden.
“Iya kalau dia di bawah Kemendagri nanti nggak profesional kerjanya, jadi nggak fokus, kalau sekarang kan fokus dan langsung lapor ke Presiden,” ucapnya.
Selain itu, Sahroni juga melihat Polri saat ini sudah bekerja sesuai tugas dan fungsinya. “Polri sudah bagus sekarang, tepat pada tugas pokoknya,” imbuhnya.
Adapun usulan itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. Deddy menyebut pihaknya mempertimbangkan usulan Polri di bawah Kemendagri supaya tak ada intervensi di ajang Pemilu.
“Perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali dibawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Deddy dalam konferensi pers terkait pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024 di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.
Deddy menilai baiknya kepolisian fokus terhadap tugas pengamanan terhadap masyarakat. Di luar kewenangan itu, baiknya bukan menjadi ranah kepolisian.
“Tugas polisi mungkin jika nanti DPR RI bersama-sama bisa menyetujui. Menjaga lalu lintas kita supaya aman dan lancar. Berpatroli keliling dan rumah-rumah agar masyarakat hidup dengan tenang,” tutur anggota DPR RI ini.
“Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan. Di luar itu saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini,”tambahnya.
(maa/idn)