Jakarta –
Angota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, merespons soal usulan kader PDIP terkait institusi Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) supaya meminimalisir adanya intervensi di Pemilu. Hinca menilai hal ini sulit dilakukan dalam sistem ketatanegaraan RI.
“Dalam sistem kita, dalam sistem ketatanegaraan kita masih agak sulit sekali menaruh kepolisian berada di bawah kementerian gitu. Beda topografinya, beda suasananya, beda kondisinya, dan beda masyarakatnya,” kata Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Hinca mengatakan usulan sepeti itu sudah lama disampaikan PDIP, bahkan sejak Demokrat masih menjadi pemegang kekuasaan di pemerintahan. Ia mengaku menghormati usulan dari PDIP.
“Ya usulan ini sudah berlangsung cukup lama dan terus menerus kita diskusikan. Termasuk ketika sahabat-sahabat kita PDIP sedang berkuasa. Nah, jadi begitu juga waktu Demokrat berkuasa 10 tahun. Isu ini juga ada. Dan terus berlangsung,” tutur Hinca.
“Nah, kalau kemudian PDIP masih terus menyampaikan itu kita hormati gagasan itu. Nah, karena itulah sampai sekarang masih tetap (Polri institusi sendiri) seperti yang sekarang. Tapi ide itu kita hormati, kapan ada waktu ya boleh kita diskusikan bersama dengan kawan-kawan PDIP. Toh di Parlemen PDIP ini paling banyak loh,” tambahnya.
Adapun usulan itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. Deddy menyebut pihaknya mempertimbangkan usulan Polri di bawah Kemendagri supaya tak ada intervensi di ajang Pemilu.
“Perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali dibawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Deddy dalam konferensi pers terkait pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024 di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.
Deddy menilai baiknya kepolisian fokus terhadap tugas pengamanan terhadap masyarakat. Di luar kewenangan itu, baiknya bukan menjadi ranah kepolisian.
“Tugas polisi mungkin jika nanti DPR RI bersama-sama bisa menyetujui. Menjaga lalu lintas kita supaya aman dan lancar. Berpatroli keliling dan rumah-rumah agar masyarakat hidup dengan tenang,” tutur anggota DPR RI ini.
“Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan. Di luar itu saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini,” tambahnya.
(dwr/maa)