Polri Pecat AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan


Jakarta

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, telah selesai. AKP Dadang dinyatakan bersalah atas penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.

“Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, di Mabes Polri, Selasa (26/11/2024).

Atas kesalahannya, AKP Dadang dipecat dari anggota Polri. AKP Dadang tidak mengajukan banding atas sanksi administratif tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” katanya.

(jbr/imk)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *