Jakarta –
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut pihaknya masih terus mengusut kasus penembakan mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari hingga tewas. Sandi menyebut pihaknya masih mendalami motif penembakan itu.
“Untuk motif, saat ini masih dalam pendalaman karena fungsi reskrim juga sedang berjalan prosesnya,” kata Sandi kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Mengenai motif, Sandi meminta masyarakat untuk menunggu. Dia memastikan akan menyampaikan perihal itu setelah ada informasi perkembangan penyidikan pidananya lebih jauh dari penyidik.
“Untuk masalah kasus pidananya sedang dalam proses, kalau dalam proses berati belum bisa dijawab,” ucap Sandi.
Sandi menyatakan penyidikan tengah dilakukan oleh Polda Sumbar yang turut diasistensi langsung oleh Mabes Polri. Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait persitiwa itu.
“Nanti Irwasum akan memimpin evaluasinya sendiri, sehingga nanti hasil evaluasi seperti apa, nanti akan disampaikan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKP Dadang Iskandar, telah selesai. AKP Dadang dinyatakan bersalah atas penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.
“Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Sandi.
Atas kesalahannya, AKP Dadang dipecat dari anggota Polri. AKP Dadang tidak mengajukan banding atas sanksi administratif tersebut.
“Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” katanya.
(ond/azh)