Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada mantan anggota DPR RI tahun 2009-2014 Teguh Juwarno (TJ). Teguh dipanggil sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.
“Hari ini Selasa (26/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).
Tessa mengatakan Teguh akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini. Namun belum dirincikan materi apa yang akan digali oleh KPK dalam pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama TJ Mantan Anggota DPR-RI (2009-2014),” sebutnya.
Kasus korupsi pengadaan e-KTP saat ini masih terus diusut KPK. Pekan lalu, politikus Partai Golkar Agun Gunandjar yang diperiksa tim penyidik KPK dalam kasus tersebut pada Selasa (19/11).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru, salah satunya Miryam Haryani. Selain eks politikus Hanura itu, KPK menetapkan Isnu Edhi Wijaya (selaku Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.
Miryam sebelumnya dijerat tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan pada November 2017.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga Miryam selaku anggota DPR periode 2014-2019 meminta USD 100 ribu kepada Irman, saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Uang tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.
Miryam Haryani diduga menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto sepanjang 2011-2012. Besaran uang yang diterima mencapai USD 1,2 juta.
(ial/ygs)