Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bantahan atas tuduhan plagiat atas pendapat tertulis dari dua ahli ahli hukum pidana yang diajukan sebagai bukti dalam sidang praperadilan Tom Lembong. Kejagung menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Tuduhan tersebut dilontarkan oleh kuasa hukum Pemohon, yang mendasarkan keberatannya pada adanya kemiripan poin-poin dalam pendapat tertulis kedua ahli. Kami menegaskan bahwa tuduhan ini tidak berdasar,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).
Adapun tuduhan tersebut atas pendapat tertulis oleh dua ahli hukum pidana yaitu, Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman. Harli mengatakan pendapat tertulis kedua ahli tersebut berfungsi sebagai pointer untuk merangkum poin-poin penting sesuai arahan Hakim agar mendukung efisiensi persidangan.
“Pointer tersebut bukan alat bukti surat sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan referensi bagi Hakim dan pihak-pihak terkait,” ujar Harli.
Selain itu, Harli menyebut terdapat perbedaan jumlah halaman dan pokok bahasan dari kedua ahli tersebut. Pendapat tertulis dari Prof. Hibnu Nugroho terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok persoalan, sedangkan pendapat dari Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan.
“Hal ini menunjukkan adanya perbedaan substansi, meskipun terdapat kesamaan pandangan dalam beberapa aspek, seperti dasar hukum penetapan tersangka yang mengacu pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014,” kata Harli.
Kemudian, berdasarkan Pasal 186 KUHAP, nilai hukum dari keterangan ahli terletak pada pernyataan yang disampaikan secara langsung dalam persidangan.
Terkait hal ini, kedua ahli hadir di persidangan dan menyampaikan pandangan mereka sesuai keahlian masing-masing. Lalu, hakim juga telah menyatakan bahwa pointer tertulis tersebut tidak menjadi rujukan dalam penilaian perkara.
Oleh karenanya, Harli menyebut kesamaan pandangan antara kedua ahli tersebut merupakan bentuk konsistensi.
“Kesamaan pandangan yang muncul mencerminkan konsistensi interpretasi hukum dari para ahli terhadap isu-isu yang dibahas,” katanya.
Harli menyebut pendapat ahli diberikan di persidangan untuk menjawab berdasarkan pendapatnya atas objek gugatan Praperadilan. Sementara jawaban dibuat secara tertulis yang dituangkan poin utama atas pertanyaan.
Sementara itu, pada sidang praperadilan itu, Kejagung telah menghadirkan 5 ahli untuk memberikan keterangan, yaitu Hibnu Nugoro sebagai ahli hukum pidana), Taufik Rahman sebagai ahli hukum pidana), Ahmad Redi selaku ahli hukum administrasi negara, Evenry Sihombing selaku auditor pada BPKP. Para ahli hadir secara langsung di persidangan, namun Agus Surono selaku ahli hukum pidana tidak dapat hadir secara langsung dan menyampaikan pendapat hukum secara tertulis yang dibacakan dalam persidangan.
Lebih lanjut, Harli mengatakan ahli yang hadir dalam persidangan sejatinya tidak perlu dan tidak ada keharusan untuk membuat keterangan secara tertulis, namun untuk efektifitas persidangan Hakim yang memeriksa permohonan Praperadilan dalam perkara a quo, meminta kepada Pemohon maupun Termohon agar disiapkan pointer keterangan ahli.
“Kami menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini adalah upaya yang keliru dalam memahami proses hukum dan peran pendapat ahli di persidangan. Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan menjunjung tinggi asas keadilan,” katanya.
Sebelumnya, Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengaku akan melaporkan dua ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di sidang praperadilan ke polisi dan universitas masing-masing. Ari menilai kedua ahli tersebut telah melanggar sumpah dalam persidangan.
“Kami mempertimbangkan, mempersoalkan ini untuk menindaklanjuti ke pihak kepolisian dan melaporkan ini kepada masing-masing universitasnya mereka,” kata Ari di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).
Ari menilai ada kesamaan dalam keterangan tertulis dua ahli tersebut. Dia menduga ada campur tangan jaksa dalam pembuatan keterangan tertulis oleh dua ahli.
(yld/dhn)