Istri Kecewa Praperadilan Tom Lembong Ditolak: Pemohon Tak Bisa Hadir


Jakarta

Istri Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Franciska Wihardja menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan status tersangka Tom Lembong tetap sah. Franciska mengaku kecewa.

“Kami sangat sayangkan sekali ya. Karena menurut kami itu tidak sesuai lah, apa yang tidak kami lakukan,” kata Franciska di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Menurutnya, ada banyak hal yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. Salah satunya, kata dia, ialah permintaan untuk menghadirkan langsung Tom Lembong di sidang praperadilan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau dari pemohon sendiri, makanya kami selalu minta agar pemohon bisa hadir untuk menjelaskan sendiri. Tapi itu selalu dilarang, tidak diizinkan. Jadi susah untuk hakim untuk membuat putusan yang benar dan adil, karena dia tidak dapat keseluruhan feature-nya ya,” ujarnya.

“Dan juga dari undang-undang, banyak sekali yang kita rasa itu pertimbangannya belum menyeluruh. Jadi sangat disayangkan sekali kalau penegakan hukum di negeri ini, saya merasa belum terlaksana dan keadilan belum,” imbuh dia.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Status tersangka Tom tetap sah.

“Mengadili pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai prosedur.

(amw/azh)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *