Jakarta –
Kegiatan pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024 dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS). Berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah pemilih untuk setiap TPS Pilkada 2024 maksimal 600 orang.
TPS disiapkan oleh KPPS sebelum hari pemungutan suara. Berikut informasi denah TPS Pilkada 2024.
Tempat pemungutan suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk pemilihan. Berdasarkan ‘Buku Panduan KPPS Pemilukada’, TPS harus sudah disiapkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara, dengan denah sebagai berikut.
- Tempat untuk duduk pemilih yang menampung paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, ditempatkan di dekat pintu masuk TPS.
- Disiapkan meja panjang dan tempat untuk duduk ketua KPPS, anggota KPPS kedua dan KPPS ketiga.
- Meja dan tempat untuk duduk anggota KPPS keempat, di dekat pintu masuk TPS.
- Tempat untuk duduk anggota KPPS kelima, ditempatkan diantara tempat untuk duduk pemilih dan bilik suara.
- Tempat untuk duduk anggota KPPS keenam di dekat kotak suara.
- Tempat untuk duduk anggota KPPS ketujuh di dekat meja tempat tinta untuk memberi tanda pada jari pemilih yang telah memberikan suara di dekat pintu keluar TPS.
- Disiapkan meja dan tempat untuk duduk saksi.
- Meja untuk kotak suara yang mudah dijangkau oleh pemilih, ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, jaraknya kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat untuk duduk Ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat untuk duduk pemilih.
- Bilik suara ditempatkan berhadapan dengan tempat untuk duduk Ketua KPPS dan saksi, dengan ketentuan jarak antara bilik pemberian suara sekurang-kurangnya 1 (satu) meter atau dengan memperhatikan kerahasiaan pemilih.
- Papan untuk tempat daftar pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan salinan DPT untuk TPS, dipasang di dekat pintu masuk TPS.
- Papan untuk menempelkan formulir Catatan Penghitungan Suara tiap Pasangan Calon (formulir Model C2-KWK) ukuran besar.
- Papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di sebelah luar TPS.
- Meja untuk menempatkan bilik suara dan untuk pemberian suara pada surat suara, dengan memperhatikan akses bagi penyandang cacat.
- Disiapkan tambang, tali, kayu, bambu atau bahan lain untuk membuat batas TPS.
Bentuk, Ukuran, dan Lokasi TPS
Berikut rincian bentuk, ukuran, dan lokasi TPS Pilkada 2024.
– Bentuk dan Ukuran TPS
- Ukuran TPS sekurang-kurangnya panjang 10 meter dan lebar 8 meter dengan bentuk sesuai kondisi setempat yang dapat menampung peralatan TPS atau kegiatan pemungutan dan penghitungan suara;
- Harus dapat menjamin akses gerak bagi penyandang cacat;
- Mempertimbangkan alur kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.
– Lokasi TPS
TPS dapat diadakan di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, dengan ketentuan:
- Apabila di ruang terbuka, tempat duduk anggota KPPS, pemilih, dan saksi dapat diberi pelindung terhadap panas matahari dan hujan serta dilarang setiap orang lalu lalang di belakang pemilih ketika memberikan suara di bilik suara;
- Apabila di ruang tertutup, luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, dan pemilih ketika memberikan suara membelakangi tembok/dinding serta memiliki penerangan yang cukup;
- Lokasi TPS dapat menggunakan ruang gedung sekolah atau tempat pendidikan lainnya, balai pertemuan masyarakat, gedung/kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya, dengan ketentuan terlebih dahulu harus mendapat ijin dari pengurus gedung atau tempat tersebut;
- Tempat ibadah termasuk halamannya tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai tempat pemungutan suara.
(kny/jbr)