Pengacara Sebut Gubernur Bengkulu Sedang Kampanye Saat Diamankan KPK


Jakarta

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dibawa ke Jakarta usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Pengacara Rohidin, Aizan Dahlan, menyebut kliennya diamankan KPK saat sedang berkampanye.

“Itu kira-kira hal ini. Iya pada saat dia sedang di luar, pada saat dia sedang melakukan keadaan kampanye di daerah,” ujar Aizan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Masa kampanye Pilkada 2024 sendiri berakhir pada Sabtu (23/11). Aizan tak menjelaskan detail di mana Rohidin diamankan KPK.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami pikir Pak Rohidin paslon kita ini pulang ke rumah. Ternyata dibawa ke sini. Nah, inilah yang kita belum tahu jawabannya ada apa? Apakah benar proses hukum atau lebih kental proses politik?” ujarnya.

Tim pengacara Rohidin lainnya, Jecky Haryanto, juga memprotes penangkapan kliennya beberapa hari menjelang Pilkada 2024. Jecky menegaskan pihaknya bakal melaporkan hal tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Kita akan bawa ke Dewas KPK kemudian kami juga bawa ini ke Komisi III DPR. Kemudian kami juga akan bawa ini ke Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Bengkulu. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang sempat diperiksa tim KPK di Polresta Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam. Setelah itu, Rohidin ikut dibawa ke gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dalam OTT itu, tim KPK mengamankan delapan orang dan barang bukti uang. OTT itu terkait dugaan pungutan ke pegawai menjelang Pilkada.

“Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (24/11).

KPK belum mengungkap identitas para pihak yang diamankan saat OTT. Namun, Rohidin Mersyah menjadi salah satu pihak yang diperiksa oleh tim KPK di Polresta Bengkulu.

“Ya benar petahana Rohidin Mersyah ikut menjalani pemeriksaan KPK,” kata Kapolresta Bengkulu Kombes Deddy Nata dilansir detikSumbagsel, Minggu (24/11).

Para pihak yang diamankan KPK dalam OTT masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan itu.

(ial/haf)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *