Jakarta –
Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 telah menetapkan hari pencoblosan Pilkada 2024 sebagai libur nasional. Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada 2024 dapat ikut mencoblos di tanggal 27 November 2024.
Lalu, adakah pencoblosan susulan di Pilkada 2024? Simak informasi berikut ini.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan Pilkada 2024 dilakukan apabila sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Pelaksanaan pemungutan dan/atau penghitungan suara dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan dan/atau penghitungan suara. Berikut jadwal pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024.
- Pemungutan suara di TPS: 27 November 2024
- Penghitungan suara di TPS: 27 November 2024 (apabila penghitungan suara belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 (dua belas) jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pemungutan suara atau 28 November 2024)
- Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS: 27 November 2024 – 3 Desember 2024
- Pengumuman hasil penghitungan suara di PPS: 27 November 2024 – 3 Desember 2024.
Kapan Pencoblosan Susulan Pilkada 2024?
Pemungutan dan/atau penghitungan suara Pilkada 2024 dilaksanakan setelah penetapan penundaan. Penetapan penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara dilakukan oleh:
- KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
- KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kecamatan atau yang disebut dengan nama lain; atau
- KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota.
Dalam hal pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah kabupaten/kota atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur lanjutan atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur susulan dilakukan oleh menteri atas usul KPU Provinsi.
Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara. Dengan demikian, jika ada pemungutan susulan Pilkada 2024, dilakukan paling lambat 10 hari setelah tanggal 27 November 2024 atau tanggal 7 Desember 2024.
(kny/imk)