Dijerat Pasal Berlapis, Kabag Ops Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati


Jakarta

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan kepada Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar. AKP Dadang kini terancam hukuman mati.

“Iya. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, dilansir detikSumut, Minggu (24/11/2024).

Direskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Andry Kurniawan mengatakan AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3,” katanya.

“Iya (hukuman mati) jika mengacu pada pasal 340 KUHP,” lanjut dia.

Kasus penembakan yang dilakukan AKP Dadang kepada AKP Riyanto terjadi pada Jumat (22/11) dini hari. AKP Riyanto tewas dalam peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya di sini

(ygs/ygs)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *