PKB Dorong Retribusi Pengusaha Besar Ketimbang Kantin Sekolah di Jakarta


Jakarta

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jakarta merespons soal adanya wacana retribusi kantin sekolah sebagai bagian sumber pendapatan asli daerah (PAD) di APBD DKI Jakarta 2025. Pihaknya pun membantah telah menyetujui usulan retribusi tersebut.

“F-PKB DPRD Jakarta membantah telah menyetujui adanya usulan penarikan retribusi atas seluruh kantin sekolah di Jakarta sebagai sumber pendapatan daerah,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Jakarta Fuadi Luthfi dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

Menurutnya, ia justru mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mencari sumber-sumber pendapatan daerah dari sumber lain yang berbasis ekonomi makro, bukan berasal dari sektor mikro. Ketimbang menyasar kantin-kantin sekolah, Fuadi mengusulkan agar pemprov DKI Jakarta lebih tegas dalam menegakkan aturan retribusi pajak kepada para pengusaha besar.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami mendorong agar intensifikasi pendapatan daerah dilakukan dengan memaksimalkan potensi-potensi pendapatan dari sektor makro. Lagi pula pendapatan retribusi dari kantin-kantin di sekolah tidak bakal bisa menyumbangkan sumber pendapatan yang signifikan,”ujarnya.

“Para pengusaha besar justru mereka harus didorong untuk taat pajak sesuai regulasi yang berlaku, jangan ada celah bagi pengusaha besar untuk tidak taat bayar pajak,”lanjutnya.

Di sisi lain, ia menyarankan agar kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk yang di sekolah-sekolah ini diberi akses permodalan, sehingga usahanya berkembang dan bisa menyerap tenaga kerja untuk mencegah pengangguran.

Selain itu, Fuadi juga menyoroti agar kantin-kantin di sekolah yang belum ditata, bisa dikelola dengan baik, agar lebih bersih, sehat, dan nyaman.

“Kantin-kantin di sekolah lebih didorong untuk menjual jajanan yang bersih dan sehat, sehingga anak-anak bisa mendapatkan makanan bergizi dan dengan harga terjangkau,” ucapnya.

“Jangan sampai penarikan retribusi kepada kantin di sekolah-sekolah bisa berdampak pada kualitas jajanan dan mahalnya makanan di sekolah, sehingga merugikan anak-anak kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Sutikno menyebut bahwa kantin sekolah dinilai berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah. Ia pun meminta Dinas Pendidikan Jakarta untuk mengkaji dan membuat payung hukum yang mengatur tentang penetapan tarif retribusi kantin sekolah.

“Sudah kita sampaikan ke inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” kata Sutikno dalam keterangan, Rabu (20/11).

Sutikno mengatakan, wacana adanya payung hukum itu muncul setelah dirinya mengetahui keberadaan kantin sekolah di sebuah sekolah yang menerapkan tarif sewa lapak sebesar Rp 5 juta per tahun. Oleh karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan mendata seluruh kantin yang terdapat di dalam sekolah.

“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp5 juta, berarti sudah Rp70 juta di satu sekolah,” ujarnya.

“Sekolah didata kantinnya. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. Harus teliti, harus jeli ada potensi uang masuk,” sambungnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 1.788 kantin tersebar di seluruh sekolah negeri. Purwosusilo sepakat akan menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengiptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah.

“Sebanyak 1.305 kantin di sekolah dasar (SD), 293 di sekolah menengah pertama (SMP), 117 di sekolah menengah atas (SMA), dan 73 di sekolah menengah kejuruan (SMK),” kata Purwosusilo.

“Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti akan kita koordinasikan ke BPAD,” pungkasnya.

(bel/isa)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *