Kemensos-Kemen Imipas Mau Kembangkan Rehabilitasi Sosial Berkelanjutan


Jakarta

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjalin kolaborasi bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam mengembangkan model rehabilitasi sosial berkelanjutan bagi warga binaan. Hal tersebut dilakukan guna menyiapkan eks narapidana agar dapat memiliki keberfungsian sosialnya kembali di masyarakat.

“Kami ingin mengembangkan model pembinaan di dalam secara bersama-sama, sehingga ketika mereka (warga binaan) keluar (bebas dari lapas) itu sudah siap. Kami punya 31 sentra seluruh Indonesia tapi kalau masuk semua pasti tidak cukup. Jika kita intervensi di hulunya (lapas) sudah ada kerja sama, kita bisa lebih antisipatif,” jelas Gus Ipul, sapaan akrab Mensos, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024)

Saat mengunjungi kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta, Gus Ipul menilai bidang tugas yang dimiliki oleh Kemensos juga bersinggungan dengan bidang tugas yang dimiliki oleh Kementerian Imipas. Sehingga jika kolaborasi bisa terjalin maka dapat mempercepat capaian kinerja di masing-masing Kementerian.

“Kami memiliki sasaran program yang mencakup 12 PAS (12 Pemerlu Atensi Sosial). Beberapa sasaran itu juga beririsan dengan yang ditangani oleh Kementerian Imipas, yaitu anak-anak rentan/anak berhadapan dengan hukum, warga binaan, serta korban NAPZA dan HIV/AIDS,” kata Gus Ipul.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam bidang tugas yang dimiliki Kemensos, lanjutnya, terdapat 12 sasaran program Kemensos yang terdiri dari anak-anak rentan, difabel, lansia telantar, masyarakat berpendapatan rendah, korban bencana, afirmasi khusus pada komunitas adat terpencil (KAT), eks warga binaan lapas, korban kekerasan, korban NAPZA dan HIV/AIDS, kelompok bermasalah sosial dan perempuan rentan.

“Jadi ada tiga yang akan dikerjasamakan yaitu anak-anak rentan yang berhadapan dengan hukum, eks warga binaan, dan korban NAPZA,” tegas Gus Ipul.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurut Agus, pihaknya telah memberikan para warga binaan berbagai program pembinaan dan pembimbingan lanjutan ketika berada di dalam lapas.

“Terhadap warga binaan itu, kami telah berikan keterampilan yang cukup untuk mereka agar siap kembali ke masyarakat,” jelas Agus.

Adapun pola kerja sama yang akan dibangun nantinya berupa integrasi program rehabilitasi sosial yang dimiliki oleh Kementerian Imipas yang dilakukan di dalam lapas, dengan program rehabilitasi sosial yang dimiliki oleh Kemensos setelah eks narapidana keluar dari lapas.

“Karena di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, memang ada beberapa tugas yang beririsan dengan tugas-tugas Kemensos terutama terkait dengan layanan rehabilitasi. Kami memiliki kewajiban memberikan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Tentu rehabilitasi sosial ini merupakan ranah dari Kemensos,” kata Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Ambeg Paramarta.

Pada praktiknya, petugas pemasyarakatan dimungkinkan untuk melakukan rehabilitasi sosial setelah mendapatkan sertifikasi kompetensi sebagai pekerja sosial. Namun ranah pekerjaannya hanya terbatas di dalam lapas. Artinya rehabilitasi sosial yang dilakukan oleh Kemen Imipas hanya dapat diberikan selama warga binaan masih menjalani pembinaan di lapas. Sedangkan banyak di antara warga binaan yang masih merasa memerlukan pembimbingan dan pembinaan setelah status mereka sudah bukan menjadi warga binaan lapas lagi.

“Terhadap narapidana dengan status masih pembebasan bersyarat, maka tanggung jawab pembinaannya masih di kami di Kementerian Imipas, masih dilanjutkan dengan pelatihan dan pembinaan dari kami. Tetapi ketika eks narapidana yang sudah bebas ini masih memerlukan pendampingan dan pembinaan maka itu sudah masuk ke ranahnya Kementerian Sosial,” jelas Ambeg.

Hasil pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penandatangan nota kesepahaman/MoU antara Menteri Sosial dengan Menteri Imipas yang direncanakan dilakukan pada pekan depan. Penandatanganan MoU tersebut merupakan wujud nyata akselerasi dalam melaksanakan perintah konstitusi dan perintah Presiden dalam menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.

(akn/ega)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *