Tanak Soroti Diksi ‘Perampasan’ di RUU Perampasan Aset: Masa Negara Rampas?


Jakarta

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyoroti pemilihan kata ‘perampasan’ dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dia mengaku tak begitu setuju dengan diksi ‘perampasan’ aset yang dilakukan oleh negara.

“Saya tidak berani komen itu karena saya sendiri belum baca dan saya tidak ikut dalam kegiatan itu. Yang jelas kalau dari katanya saya kurang setuju. Namanya mau rampas itu suatu kata yang tidak bagus ya, ‘saya rampas ini’, bagus nggak kalimatnya ini? ‘Negara merampas’, ya kan?” kata Tanak usai melaksanakan fit and proper test Calon Pimpinan (Capim) KPK 2024-2029 di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Tanak mengaakan bukan persoalan prioritas tidaknya RUU itu di DPR. Dia hanya mempersoalkan kata ‘perampasan’.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bukan masalah prioritas, saya cuma kata merampas itu saya kurang pas. Bisa nggak cari kata lain, kan kalau namanya merampas punya orang, ‘Oh dia punya ini saya rampas’, sama dengan saya yang merampas kan. Masa iya, masa iya negara merampas punya orang,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Tanak menanggapi muncul usulan kata ‘perampasan’ diubah menjadi ‘pemulihan’ dalam RUU Perampasan Aset. Tanak pun mengaku lebih setuju dengan pemilihan kata ‘pemulihan’.

“Iya kalau kata pemulihan aset ya tentunya karena ada perbuatan yang tercela yang merugikan negara sehingga kerugian negara itu harus dipulihkan. Nah itu oke lah, tapi kalau merampas kata merampasnya itu. Saya cuma tidak cocoknya kata merampas itu,” ujar Tanak.

Sebelumnya, usulan kata ‘pemulihan’ itu disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia. Doli menyebutkan, dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC), istilah yang digunakan adalah stolen asset recovery. Ia menekankan bahwa ‘recovery’ bermakna ‘pemulihan’ jika dialihkan ke bahasa Indonesia.

“Nah terus saya cari tahu ternyata rupanya di dalam UNCAC itu bahasa ininya adalah stolen asset recovery, ya. Kalau ‘recovery’ itu ya ‘pemulihan’. Lantas kenapa kita memilih kata ‘perampasan’ dibandingkan ‘pemulihan’ yang tertera di dalam UNCAC itu?” ujar Doli.

“Nah, saya mau kasih contoh maksudnya kami di Baleg di DPR ini pun sebetulnya sedang membahas itu, belum mengambil keputusan apa-apa soal ini perlu atau tidak,” sambungnya.

(fca/dek)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *