Bogor –
Polisi menangkap pria berinisial MK (44) di Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Bogor, Jawa Barat. MK ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika di duga jenis sabu adalah berat brutto 28,87 gram,” Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono, Jumat (15/11/2024).
Polisi membekuk MK di kediamannya. Dari tangan MK, polisi menyita total 9 paket sabu yang dibungkus dengan berbagai kemasan.
Barang bukti yang disita di antaranya 4 bungkus lakban hijau berisi plastik isi sabu, 3 sedotan plastik masing-masing berisi paket sabu, dan 2 bungkus plastik bening berisi sabu.
“Barang bukti lain 1 buah tas selempang warna biru, 1 buah plastik klip warna biru, 1 buah bungkus bekas rokok, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 bungkus plastik hitam berisikan potongan sedotan plastik, 1 buah lakban warna hijau, dan 1 (satu) unit handphone,” jelasnya.
Barang bukti tersebut didapatkan dari penggeledahan di badan, pakaian, dan rumah MK. Penggeledahan juga dilakukan di kamar mandi, di mana korban menyembunyikan barang bukti.
“Pelaku mengakui bahwa mendapatkan narkotika di duga jenis sabu tersebut di dapat dari inisial F (DPO) dengan untuk diedarkan atau diperjualbelikan kembali,” bebernya.
Polisi kemudian membawa MK beserta barang bukti ke Mako Polres Bogor. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara di atas 6 tahun.
“Pasal yg dipersangkakan 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara,” pungkasnya.
(rdh/idn)