MK Tolak Bikin Kotak Kosong di Surat Suara Pilkada yang Bukan Calon Tunggal


Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan warga bernama Heriyanto, Ramdansyah dan Raziv Barokah yang meminta kotak kosong atau blank vote di semua surat suara Pilkada meski bukan calon tunggal. MK menyebut ketiadaan blank vote tidak mengurangi hak konstitusional pemohon.

Putusan perkara nomor 125/PUU-XXII/2024 itu dibacakan MK dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). MK menguraikan blank vote telah diterapkan di beberapa negara, namun belum tentu cocok diterapkan di Indonesia.

MK menguraikan bahwa blank vote telah diakomodir dalam Pilkada di daerah dengan pasangan calon tunggal lewat kolom atau kotak kosong. Namun, MK menilai blank vote tidak tepat digunakan dalam Pilkada yang terdapat lebih dari satu pasangan calon.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menurut Mahkamah dengan tidak adanya pilihan ‘blank vote’ dalam pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon tidak mengurangi hak memilih para Pemohon. Para Pemohon adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, sehingga jelas memiliki hak pilih yang tidak dapat dihalangi. Tidak ada hak pilih yang hilang atau terganggu dengan tidak adanya ‘blank vote’ pada pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon. Namun, akan berbeda jika ‘blank vote’ tidak ada pada pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal, yang tanpa ‘blank vote’ maka pemilihan akan ditunda sampai pemilihan berikutnya, sehingga tidak ada kontestasi yang dikehendaki sebagai sebuah sistem pemilihan,” ujar MK.

Atas dasar itu, MK menolak permohonan untuk memasukkan kotak kosong ke surat suara Pilkada di daerah yang terdapat lebih dari satu paslon. Berikut amar putusan lengkapnya:

Dalam Pokok Perkara:

1. Menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan pengujian Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6913 Tahun 2024) tidak dapat diterima;

2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

(haf/imk)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *