Bogor –
Polisi menangkap pria berinisial S (42), pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. S ditangkap beserta barang bukti berupa daun hingga biji ganja.
“Total keseluruhan BB (barang bukti) adalah berat brutto 1.010 gram,” kata Kasar Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono, Kamis (14/11/2024).
Istiono mengatakan, pengedar narkoba tersebut ditangkap pada hari Senin (4/11) sore. Dia ditangkap di kediamannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kardus dibalut isolasi warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 buah helm dibalut isolasi cokelat dan bubble wrapping,” ujarnya.
“Yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik warna hitam dibungkus alumunium foil dibalut isolasi warna cokelat, dibungkus 1 buah plastik warna hitam berisikan bahan atau daun diduga narkotika jenis ganja,” lanjutnya.
Istiono mengatakan ditemukan pula timbangan elektrik di kamar S. Dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial W yang kini diburu.
“Menurut pengakuannya mendapatkan diduga narkotika jenis daun ganja dari inisial W (DPO) yang bertujuan untuk diperjual belikan atau diedarkan,” terangnya.
Polisi kemudian membawa S beserta barang buktinya ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas 6 tahun penjara.
“Pasal yang dipersangkakan 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun,” pungkasnya.
(rdh/mea)