Jakarta –
Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang perlu di-update atau diperbarui setiap ada perubahan. Hal ini sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Administrasi Kependudukan.
Sebagaimana termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kapan Saja Harus Update Data Kartu Keluarga?
Berdasarkan UU tentang Administrasi Kependudukan, penduduk wajib memperbarui data Kartu Keluarga (KK) jika terdapat perubahan elemen data penduduk. Dalam hal ini, maka penduduk wajib melaporkan kepada instansi pelaksana.
Dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘perubahan susunan keluarga dalam KK’ adalah perubahan yang diakibatkan adanya Peristiwa Kependudukan atau Peristiwa Penting seperti pindah datang, kelahiran, atau kematian.
Perubahan data tersebut meliputi:
- Kelahiran anggota keluarga
- Perubahan status pernikahan/perceraian
- Pindah alamat
- Jika keluarga berpindah tempat tinggal
- Kematian anggota keluarga
- Perubahan nama
- Perubahan tingkat pendidikan, status pekerjaan, dan lainnya.
Apa Syarat dan Bagaimana Cara Update Data KK?
Mengutip dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), berikut ini persyaratan dan cara untuk melakukan perubahan data Kartu Keluarga karena ada perubahan elemen data penduduk:
- Dokumen Kartu Keluarga (KK) lama
- Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dalam NKRI/antar negara (contoh: Paspor, SKPWNI)
- Fotokopi surat keterangan/atau bukti perubahan Peristiwa Penting (contoh: kelahiran, kematian, perceraian dan lain-lain).
Setelah menyiapkan dokumen persyaratan, maka lakukan pengajuan perubahan data Kartu Keluarga ke kantor Dukcapil di tingkat kelurahan. Selanjutnya pendudukan akan menerima penerbitan Kartu Keluarga yang baru setelah diproses.
(wia/imk)