Jakarta –
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah merilis pedoman peringatan Hari Guru Nasional 2024. Pedoman ini memuat panduan peringatan Bulan Guru Nasional hingga pelaksanaan upacara bendera tanggal 25 November 2024.
Pedoman tersebut sebagaimana termuat dalam surat edaran dengan nomor 31810/MPK.BI/TU.02.03/2024 perihal Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 tertanggal 12 November 2024 yang ditandatangani Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Mengutip dari surat edaran Mendikdasmen, disampaikan bahwa dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2024, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Ketentuan Umum:
- Bulan November telah dicanangkan sebagai Bulan Guru Nasional.
- Tema Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 adalah “Guru Hebat, Indonesia Kuat“
- Logo Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Logo Hari Guru Nasional 2024 (Foto: Dok. Kemendikdasmen RI)
|
Upacara Bendera:
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 pada tanggal 25 November 2024 pukul 08.00 WIB.
- Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri diimbau untuk menyelenggarakan upacara bendera dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen.
- Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 yang diselenggarakan di Kantor Pusat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Kemendikbud RI.
Ragam Aktivitas:
Satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan RI di luar negeri diimbau untuk menyelenggarakan aktivitas/kegiatan dalam rangka memperingati dan memeriahkan Hari Guru Nasional Tahun 2024 secara kreatif serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik dengan muatan kegiatan yang mendorong semangat para guru dan memberikan apresiasi kepada guru karena telah berjasa membersamai anak-anak Indonesia dalam menemukan minat, bakat, dun potensi terbaiknya.
Mengutip dari lampiran pedoman upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional tahun 2024, berikut ini ketentuan umum, pelaksanaan hingga susunan acara upacara benderanya:
Ketentuan Umum:
Upacara bendera diselenggarakan di kantor Kemendikdasmen di tingkat pusat, Kantor Kementerian Agama pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.
Ketentuan Pelaksanaan:
- Hari, Tanggal: Senin, 25 November 2024
- Waktu: Pukul: 08.00 waktu setempat
- Tempat: Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
Ketentuan Pakaian:
- Undangan pejabat, Pria, Wanita, dan Guru: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
- Undangan organisasi profesi: Pakaian seragam organisasi.
- Barisan pegawai: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan.
- Barisan peserta didik: Pakaian seragam sekolah sesuai jenjang.
- Barisan petugas upacara: Sesuai ketentuan.
Susunan Acara Upacara Bendera:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacara tiba di tempat upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
- Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lancana Pendidikan (jika ada)
- Menyanyikan lagu “Hymne Guru”
- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah)
- Menyanyikan lagu “Terima Kasih Guruku”
- Pembacaan do’a
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Berikut ini link akses pedoman peringatan Hari Guru Nasional 2024 resmi dari Mendikdasmen:
(wia/imk)