Jakarta –
Komisi XIII DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPIP hingga RUU Perlindungan Saksi dan Korban masuk RUU Prioritas 2025. Komisi XIII juga mengusulkan RUU terkait Hak Asasi Manusia masuk di sana.
“Rancangan Undang-Undang Prioritas tahun 2025 yang kami usulkan dari Komisi XIII. Satu, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP,” kata Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso dalam rapat, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
Sugiat menyebut Komisi XIII juga mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun usulan ketiga adalah RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Yang kedua, Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Yang ketiga, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” katanya.
Untuk Prolegnas jangka menengah 2025-2029, Komisi XIII mengusulkan tambahan tiga RUU. Satu di antaranya RUU tentang profesi kurator.
“Satu, Rancangan Undang-Undang tentang Profesi Kurator. Dua, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Tiga, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” katanya.
(dwr/gbr)