Pimpinan DPR Targetkan Revisi UU DKJ Disahkan Sebelum Pilkada 27 November


Jakarta

Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan proses legislasi revisi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan terus berlanjut setelah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR hari ini. Adies menargetkan pengesahan revisi UU DKJ menjadi UU sebelum gelaran Pilkada 27 November.

“Ya memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan (pilkada),” kata Adies di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Adies mewanti-wanti akan ada gugatan yang muncul terhadap UU DKJ jika tidak rampung sebelum pilkada. Dia mendorong revisi UU DKJ turut memberikan kejelasan hukum dalam proses pelaksanaan pilkada.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita khawatir kalau sudah coblosan nanti kan ada gugatan-gugatan lagi terhadap UU tersebut. Kita khawatirkan siapapun terpilih nanti ada gugatan-gugatan kan kasihan calonnya. Jadi kita tidak mau itu terjadi, diadakanlah revisi terbatas harus jelas,” ujarnya.

Untuk diketahui, DPR RI telah menyetujui Revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Rapat digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, turut menyertai Wakil DPR yang lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

“Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Adies yang dijawab setuju oleh anggota Dewan yang lain.

(fca/maa)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *