Jakarta –
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bupati definitif atau incumbent boleh berkampanye mendukung pasangan calon (paslon) di kontestasi pilkada. Namun, Tito menegaskan bupati harus dalam keadaan cuti saat menyampaikan dukungan politiknya.
“Setahu kami bupati definitif boleh mendukung paslon karena dia kader partai dan kemudian tapi dia harus cuti pada saat berkampanye,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Tito mengatakan bupati terkait akan ditindak Bawaslu jika menyampaikan dukungan namun tidak cuti. Selain itu, dia mewanti-wanti dukungan oleh bupati itu dapat dipermasalahkan di Mahkamah Konstitusi.
“Kalau dia nggak cuti, kena semprit Bawaslu Pak. Bahkan nanti bisa berpengaruh di MK. Ya dicatet aja, kalau nggak dikerjain dicatet, dan kemudian menjadi bahan di MK bahwa calon itu menang diminta untuk dibatalkan karena tanggal sekian sekian bupati incumbent mendukung dia tanpa izin cuti, misalnya Pak,” kata dia.
“Karena kemenangan di lapangan belum tentu, itu bukanlah segalanya, masih ada proses yang lain yaitu proses yang misalnya TSM melakukan pelanggaran bisa kalah di MK,” imbuhnya.
(fca/azh)