Polisi Tangkap 2 Tersangka Mafia Akses Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri


Jakarta

Polisi menangkap dua orang tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kabur ke luar negeri. Dua orang tersebut akan dibawa melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini.

“Berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).

“Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F,” tambahnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dua orang itu berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran yang berbeda.

“(Peran) MN menyetorkan list web dan uang. DM menampung uang hasil kejahatan,” kata Wira.

Sejauh ini, ada 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama AK, AJ dan A yang mengendalikan ‘kantor satelit’ di Kota Bekasi. Polisi juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.

AK sendiri diduga punya peranan penting. Dia diduga tak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun malah bisa membuka dan menutup blokir situs judi.

Para tersangka diduga mendapat setoran duit dari setiap situs judi online yang dibiarkan tetap bisa diakses. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pihaknya mendukung penuh polisi mengusut tuntas kasus ini.

(ial/haf)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *