Presiden Prabowo Subianto tidak akan menarik nama calon pimpinan (Capim) KPK hasil seleksi dari pansel yang dibentuk era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghormati langkah Prabowo tersebut.
“Menurut saya opsi yang dipilih Pak Prabowo itu istilah saya memenuhi putusan MK karena mengotorisasi. Jadi 2 langkah yang diberikan ke presiden yaitu membentuk pansel dan menyerahkan ke DPR, nah Pak Prabowo menyerahkan kepada DPR. Saya hormati langkah Pak Prabowo untuk hanya mengambil opsi yang menyerahkan ke DPR itu ya Pak Prabowo, mengambil alih apa yang dilakukan Pak Jokowi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Boyamin menyebut langkah Prabowo itu membuat risiko KPK akan kalah jika digugat praperadilan terkait penetapan tersangka akan mengecil. Dia mengatakan hanya membela upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.
“Artinya posisi ini yang saya harapkan supaya KPK tidak rentan, sehingga pemberantasan korupsi ke depan sangat gampang digugat dan dikalahkan,” ucap Boyamin.
“Tapi setidaknya KPK sekarang kuat kalau diotorisasi oleh Pak Prabowo, sehingga potensi digugat kalah itu menjadi kecil dan bahkan minim, bisa jadi nggak ada. Itu memang tujuan saya dan menurut saya sudah tercapai,” tambahnya.
Seleksi Capim KPK Tak Diulang
Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan Presiden Prabowo Subianto tak akan menarik nama capim KPK hasil seleksi dari pansel yang dibentuk di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Yusril menyebut hal ini sebagai jalan tengah.
“Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan Putusan MK juga dipatuhi,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (8/11).
Dia mengatakan Prabowo mengambil jalan tengah demi mencegah kekosongan Pimpinan KPK. Masa jabatan Pimpinan KPK saat ini akan berakhir bulan Desember 2024.
Yusril mengatakan pemerintah menyadari Pasal 30 UU KPK membuat proses seleksi capim KPK membutuhkan waktu sekitar 6 enam bulan. Sementara, katanya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 112/PUU-XX/2022 menyebut perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun membuat seleksi atau rekrutmen Pimpinan KPK periode selanjutkan akan dilakukan oleh presiden dan DPR periode 2024-2029.
Yusril mengatakan Pimpinan DPR RI telah mengirim surat ke Presiden Prabowo yang intinya menanyakan apakah nama capim yang diajukan pada era Jokowi akan dicabut atau tidak. Presiden Prabowo, menurut Yusril, telah menjawab surat DPR dan menyatakan setuju dengan nama-nama Capim dan Cadewas KPK tersebut.
“Jalan tengah ini insyaallah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman Pimpinan KPK yang akan segera berakhir di pengujung Desember yang akan datang,” katanya.