Jakarta –
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menggelar pertemuan dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan salah satunya membahas RUU Perampasan Aset. KPK mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset itu penting bagi Indonesia.
“Penting bagi Indonesia, tidak hanya KPK saja. Penting bagi Indonesia, penting bagi penegakan hukum, apalagi Presiden Bapak Prabowo Subianto juga menekankan betul terkait permasalahan korupsi ini,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Tessa mengatakan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal agar jadi prioritas di DPR selalu didengungkan pihaknya. KPK juga mengapresiasi Yusril yang bertemu dengan Pimpinan KPK untuk membahas hal tersebut.
“Sebagaimana yang sudah sering kita dengungkan, KPK mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset, termasuk pembatasan uang kartal ini untuk menjadi salah satu prioritas dibahas di DPR,” kata dia.
“Dengan janji tersebut kita mengapresiasi dan berharap hal tersebut dapat menjadi booster di teman-teman atau kawan-kawan kita di DPR untuk bisa mempercepat prosesnya. Jadi kita mengapresiasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menggelar pertemuan dengan Pimpinan KPK. Yusril dan para Pimpinan KPK membahas sejumlah hal dalam pertemuan itu.
Pertemuan dilakukan di Kantor Menko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/11). Menko Yusril menjelaskan pemerintah sudah menyampaikan surat presiden (Surpres) kepada DPR dan menunggu kapan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilaksanakan.
“Saya sudah mempelajari RUU itu dan menyadari ini merupakan hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam perundangan kita. Selama ini, kita hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan atas harta benda/barang bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan. Perampasan ini di luar kategori itu, sehingga harus dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum dan HAM,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (8/11).
Yusril mengatakan dirinya bakal berkoordinasi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, terkait RUU tersebut. Dia mengatakan jajarannya akan mengkaji detail RUU tersebut.
“Kemenko yang mengkoordinir Kementerian Hukum merupakan rumah untuk menggodok undang-undang. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” sebut Yusril.
(ial/lir)