Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengajak generasi muda berperan aktif mencegah penyalahgunaan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu atau Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite. Sebab, subsidi BBM menggunakan uang negara sehingga penggunaannya harus tepat sasaran.
“Penyaluran BBM subsidi dan BBM kompensasi yang tepat sasaran merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk mahasiswa. Mari kita aktif mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi dan BBM kompensasi, agar dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya,” kata Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi dalam keterangan tertulis, Jumat (8/11/2024).
Hal ini disampaikannya dalam acara BPH Migas Goes To Campus di Universitas Negeri Semarang (UNNES), Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/11/2024).
Iwan mengungkapkan saat ini BPH Migas telah menyediakan kanal Helpdesk di nomor WhatsApp 081230000136. Apabila menemukan hal mencurigakan, terutama di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), mahasiswa dapat segera melapor ke helpdesk BPH Migas tersebut.
“Akan kami tindak lanjuti. Penyalahgunaan BBM subsidi dan BBM kompensasi sangat merugikan karena masyarakat yang seharusnya mendapatkan, akhirnya tidak bisa menikmatinya. Misalnya, BBM subsidi yang seharusnya untuk petani atau nelayan, disalahgunakan dengan cara dijual ke industri dengan harga mahal. Jadi, jangan ragu untuk membantu Pemerintah mewujudkan BBM subsidi dan BBM kompensasi tepat sasaran,” paparnya.
Iwan juga meminta agar mahasiswa menyampaikan ide atau usulan program untuk mendukung BBM subsidi tepat sasaran. Menurutnya, ide-ide yang membangun dapat menyempurnakan program BBM subsidi dan BBM kompensasi tepat sasaran, tepat volume dan tepat guna.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah juga telah menghadirkan Program BBM Satu Harga. Program ini bertujuan agar masyarakat dapat menikmati BBM subsidi dan BBM kompensasi dengan harga terjangkau
“Dari Sabang sampai Merauke, harga BBM subsidi dan BBM kompensasi sama. Harga BBM di Sangir Talaud, Pulau Rote atau di daerah Papua Pengunungan, sama dengan harga BBM di Pulau Jawa. Semua ini salah satu bentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak menjelaskan Program BBM Satu Harga yang dilaksanakan sejak 2017 hingga saat ini telah terbangun 566 penyalur BBM Satu Harga, yaitu Sumatera 88 penyalur, Kalimantan 119 penyalur, Maluku dan Papua 195 penyalur, Sulawesi 60 penyalur, Nusa Tenggara 99 penyalur, Jawa dan Madura 3 penyalur, serta Bali 2 penyalur.
Lebih lanjut Alfon, mengungkapkan dalam upaya pengendalian dan pengawasan penyaluran BBM subsidi dan BBM kompensasi, BPH Migas telah melakukan pelbagai langkah.
Terkait pengendalian penyaluran BBM, pihaknya telah melakukan pengaturan Konsumen Pengguna sesuai lampiran Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, penyaluran volume JBT Solar sesuai Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
“Selain itu, penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian BBM subsidi dan BBM kompensasi untuk usaha pertanian, usaha perikanan, usaha mikro dan layanan umum sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP),” paparnya.