Penangkapan Yandi menuntaskan penyelidikan polisi terkait kasus pencabulan anak di panti asuhan. Total sudah tiga tersangka yang kini ditahan polisi.
Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku ketua yayasan dan Bahtiar (30) selaku pengurus.
Sejauh ini tercatat ada 8 anak yang menjadi korban perbuatan bejat Sudirman cs. Para korban diduga dicabuli berkali-kali oleh Sudirman cs.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.
Polisi mengungkap motif adanya orientasi seksual menyimpang dari para tersangka yang mencabuli para korban. Diketahui dari total 7 korban (4 anak dan 3 dewasa) semuanya berjenis kelamin laki-laki.
“Kemudian, tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/10).
Tersangka Yandi sendiri ditangkap di tempat persembunyiannya di Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis, 7 November 2024. Saat di pelarian, Yandi sempat diminta oleh orang tua korban untuk menyerahkan diri, tetapi dia menolak. Berikut rangkuman penangkapan Yandi buron kasus pencabulan anak di panti asuhan Tangerang.
Ditangkap Usai Sebulan Buron
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap perkembangan soal Yandi buronan predator anak di panti asuhan. Yandi kini telah ditangkap.
“Yandi Supriyadi (28), buronan pelaku pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap polisi,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (8/11).