Jakarta –
Polisi berkoordinasi dengan pihak KAI terkait aksi pelecehan seksual yang terjadi dalam kereta rel listrik (KRL) berujung pelaku diturunkan di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polisi menyebut pelaku sudah diblokir dan tidak bisa menggunakan KRL lagi.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kereta bahwa dia tidak bisa lagi naik kereta api. Nomor NIK-nya diblokir. Itu tindakan pihak kereta,” kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Dihubungi terpisah, Manajer Humas Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan mengatakan pihaknya tidak mentoleransi aksi pelecehan. Leza mengimbau pengguna KRL agar melapor kepada petugas.
“Kami akan membantu pengguna yang mendapatkan perlakuan asusila dengan melaporkan kepada petugas,” kata Leza.
Pengguna KRL yang mengalami tindak asusila diimbau berani speak up ke penumpang lain untuk mendapatkan bantuan.
“Pengguna juga diharapkan speak up dan meminta bantuan ke pengguna lain ketika melihat atau mengalami secara langsung. Pengguna diimbau tetap waspada dan peduli sekitar, jangan ragu untuk melapor ke petugas,” imbuh Leza.
Aksi pelaku tersebut viral di media sosial. Dalam video beredar memperlihatkan aksi tersebut dilakukan saat kondisi gerbong tengah ramai penumpang. Korban menyadari aksi pelaku dan kemudian memberitahukannya kepada penumpang lain.
Pelaku Diturunkan dari KRL
Pelaku kemudian diturunkan di stasiun Pasar Minggu. Pelaku diketahui berinisial MGA (19) warga asal Bojonggede. Peristiwa terjadi pada Selasa (5/11) yang lalu, saat korban berinisial TP (31) hendak berangkat bekerja.
“Iya pelaku gesek-gesek kepada korban. Iya (kemaluannya dikeluarkan),” kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela saat dihubungi, Kamis (7/11).
Pelaku diturunkan langsung di Stasiun Pasar Minggu usai kedapatan melakukan perbuatannya tersebut. Meski demikian, korban memutuskan untuk tidak membuat laporan polisi.
“Anggota kita kemarin sudah ke lokasi kejadian tempat penumpang diturunkan di Stasiun Pasar Minggu. Korban tidak mau melaporkan, sudah kita imbau tapi tidak mau melaporkan. Membuat pernyataan tidak dilanjutkan ke ranah hukum,” ujarnya.
(wnv/mea)