Sebanyak 573 akun dompet digital (e-wallet) terkait judi online ke Bank Indonesia (BI) juga telah ditutup. Kominfo juga telah melakukan permohonan pemblokiran atas 7.499 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sebagai bagian dari langkah preventif, Kominfo juga mengajukan 20.842 kata kunci terkait judionline kepada Google sejak 7 november 2023 hingga 8 Agustus 2024 dan 5.173 kata kuncikepada Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 8 Agustus 2024 untuk memblokir akses kontenterkait,” jelas Budi.
Tak sampai di situ, Kominfo juga mengeluarkan peringatan kepada platform untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah akses judi online serta pemutusan akses IP address yang masuk dalam daftar blacklist.
Pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina juga diperkuat. Kominfo juga melakukan pemblokiran VPN gratis yang digunakan untuk mengakses situs judi.
Bahkan, Kominfo telah menetapkan kebijakan pembatasan transfer pulsa dengan maksimumRp 1 juta per hari untuk mencegah penyalahgunaan pulsa dalam transaksi judi online. Sebanyak 11.693 PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) juga diminta untuk menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen.
Dalam memerangi judi online, Kominfo menggandeng berbagai pihak, termasuk asosiasi fintech seperti Aftech dan AFPI. Dalam hal ini, asosiasi fintech berperan dalam melakukan pendataan terhadap fintech, khususnya pinjaman online, yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.
Berbagai edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai bahaya judi online pun terus digencarkan. Salah satunya melalui SMS Blast yang dikirimkan kepada pengguna layanan telekomunikasi seluler di seluruh Indonesia.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online, Kominfo pun meluncurkan portal edukasi “Bersama Stop Judi Online”. Melalui portal ini, masyarakat dapat melaporkan aktivitas judi online, mengakses video edukasi melawan judi online hingga berdiskusi antar pengguna.
“Judi online ini adalah penipuan terbesar bagi rakyat Indonesia. Kami melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa, ibu-ibu, dan pemuda, untuk mengkampanyekan bahaya judi online,” tegas Budi.