Kata Menkum soal Muncul Usulan Diksi ‘Perampasan’ Aset dalam RUU Diubah


Jakarta

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, bicara soal munculnya usulan diksi ‘perampasan’ dalam RUU Perampasan Aset diubah menjadi ‘pemulihan’ aset. Supratman menyebut belum menerima kajian terkait usulan tersebut.

“Kami belum dapat kajiannya, apa yang menjadi pertimbangannya. Nanti akan kita kaji kalau kemudian mereka sudah memberikan kita menyangkut soal kepastian dan diksi terkait dengan itu,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

Supratman juga menyikapi soal peluang RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas 2025. Menurutnya harus ada diskusi mendalam terkait hal itu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami belum bahas terkait prolegnas, bahwa sekarang ini kan kami menunggu undangan dari Badan Legislasi karena yang akan menyelenggarakan rapat kerja kan Badan Legislasi. Jadi kami nanti akan, justru saya mau ke Baleg ini, untuk mendiskusikan terkait itu,” ujar Supratman.

Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia, sebelumnya mempertanyakan diksi ‘perampasan’ dalam nama RUU Perampasan Aset yang didorong masuk Prolegnas 2025. Doli mengatakan sebenarnya saat ini telah ada undang-undang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

“Nah dan sebenernya saya perlu tanya sama teman-teman hukum, kira-kira kalau lihat lucu-lucunya saja deh, gitu ya, UU Perampasan Aset, apakah diksi ‘perampasan’ itu baik untuk negara ini?” tanya Doli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan LBH Apik, JPPR, dan ICJR, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (31/10).

“Kalau kita setiap hari ketemu orang dirampas atau merampas kira-kira itu berlaku baik atau tidak? Gitu,” tambahnya.

Adapun Doli menyebutkan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) istilah yang digunakan adalah stolen asset recovery. Doli menekankan kata ‘pemulihan’ dalam diksi di bahasa Indonesia.

“Nah terus saya cari tahu ternyata rupanya di dalam UNCAC itu bahasa ininya adalah stolen asset recovery, ya. Kalau ‘recovery’ itu ya ‘pemulihan’. Lantas kenapa kita memilih kata ‘perampasan’ dibandingkan ‘pemulihan’ yang tertera di dalam UNCAC itu?” ujar politikus Golkar tersebut.

“Nah, saya mau kasih contoh maksudnya kami di Baleg di DPR ini pun sebetulnya sedang membahas itu, belum mengambil keputusan apa-apa soal ini perlu atau tidak,” sambungnya.

(dwr/rfs)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *