Jakarta –
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan rencana strategis kementeriannya dalam 100 hari Kabinet Merah Putih. Nusron sempat berkelakar lantaran tak ada anggota Komisi II DPR perempuan dalam rapat.
Momen itu terjadi setelah Nusron menyampaikan rencana strategis Kementerian ATR/BPN mendatang. Nusron juga menegaskan soal langkah pihaknya untuk memberantas mafia tanah.
“Saya kira itu Pak yang bisa saya sampaikan untuk pemanasan di dalam forum Komisi II ini. Selanjutnya saya serahkan ke Bapak Ketua dan bapak pimpinan serta bapak-ibu anggota semua,” ujar Nusron menutup pemaparannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
Nusron kemudian berkelakar tidak ada legislator perempuan di rapat Komisi II DPR. Politikus Golkar itu berkelakar bosan kerap kali melihat Wakil Ketua Komisi II yang juga politikus PDIP, Aria Bima.
“Ini kok mohon maaf, ini kok anggotanya tidak ada wanitanya sama sekali. Ada ya? Oh belum hadir ya,” ujar Nusron.
“Ini kalau rapat tiap hari liat Ario Bimo kan bosen kita Pak. Sekian terima kasih Pak,” kata Nusron sambil tertawa.
Dalam pemaparannya, Nusron mendorong mafia tanah dimiskinkan dengan pasal berlapis supaya ada efek jera. Nusron mengatakan pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri hingga PPATK untuk memberantas mafia tanah.
“Apa treatment-nya? Kita tidak bisa mentolerir itu, kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan Pak Kejaksaan Agung sama Pak Kapolri, sama PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” ujar Nusron.
Menurutnya mafia tanah tak bisa hanya dikenakan delik pidana umum. Aparat negara yang terlibat menurutnya mesti dikenakan pasal berlapis, termasuk tipikor hingga delik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor ya kan tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” sambungnya.
(dwr/rfs)