Jakarta –
Dua gadis inisial SAP dan FN asal Sukabumi ditangkap polisi setelah menerima endorse judi online di akun Instagramnya. Keduanya ditangkap setelah menerima imbalan bulanan dari admin situs judi online.
Dilansir detikJabar, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan bahwa kedua tersangka mendapatkan pesanan langsung dari admin situs untuk mempromosikan situs judi melalui story Instagram. Promosi dilakukan dua kali sehari dan materi iklan diterima setiap tengah malam.
“Setelah mengunggah, mereka melaporkan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban (kepada situs judi),” ujar Samian didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri dan Kanit Tipidter Ipda Adho Murtado, Selasa (29/10/2024).
Para pelaku mendapatkan Rp 1 Juta per bulan. Selama tiga bulan, kedua gadis itu ditransfer melalui e-money dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kegiatan ini telah berlangsung sekitar lima bulan sebelum akhirnya keduanya ditangkap. Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk promosi, tangkapan layar aktivitas, dan cetakan situs yang dipromosikan, yakni Dragstoreside.com dan Indosultan881xyz,” jelas Samian.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/azh)