Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan duit hampir Rp 1 triliun dan emas batangan 51 Kg di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang ditangkap terkait dugaan suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meski menyimpan duit sebanyak itu, Zarof hanya melaporkan harta Rp 51 miliar.
Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, Minggu (27/10/2024), Zarof menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada Maret 2022. LHKPN itu disetorkan Zarof untuk akhir jabatannya sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
Zarof melaporkan dirinya memiliki 13 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 45,5 miliar. Tanah dan bangunannya itu tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang, Denpasar, Bandung, Cianjur, Solok hingga Pekanbaru.
Sebanyak 11 dari 13 aset tanah dan bangunannya merupakan warisan. Sementara, dua lainnya merupakan hasil sendiri.
Zarof juga melaporkan dirinya memiliki tiga mobil senilai Rp 740 juta. Mobilnya terdiri dari Toyota Kijang tahun 2016, VW Beetle tahun 2018 dan Toyota Yaris tahun 2021.
Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 680 juta, kas dan setara kas Rp 4,4 miliar, serta harta lainnya Rp 66,4 juta. Total hartanya Rp 51.419.972.176 (Rp 51,4 miliar).
Sebelumnya, Kejagung menyita uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg dari kediaman Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta. Uang ratusan miliar itu didapatkan saat penyidik menggeledah kediaman Zarof terkait dugaan pemufakatan jahat suap untuk kondisikan putusan kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut terungkapnya kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Selain dugaan menyuap tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur dalam dugaan pembunuhan Dini Sera, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga diduga berupaya melakukan suap kepada hakim MA pada tingkat kasasi melalui Zarof sebagai ‘makelarnya’.
Qohar menjelaskan penangkapan Zarof berawal ketika pihaknya mendeteksi keberadaan Zarof tengah berada di Bali. Penyidik langsung bergerak melakukan pengejaran.
“Hari Rabu (23/10), kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makannya kami ikuti, kami kejar ke Bali,” jelas Qohar.
Zarof ditangkap dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa penyidik. Pada Jumat (25/10), ZR diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Kejagung hingga pada sore harinya, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Qohar menyebut pihaknya menggeledah dua lokasi terkait perkara itu, yakni rumah tinggal di kawasan Senayan tersebut merupakan rumah milik Zarof. Dari situ penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714,” jelas Qohar.
Penyidik juga menyita satu dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas logam mulia seberat 50 gram, dan satu buah dompet merah muda berisikan tujuh keping emas logam mulia masing-masing 100 gram serta tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.
Barang bukti lainnya yang disita adalah sebuah dompet berwarna hitam berisikan satu keping emas logam mulia dengan berat satu kilogram, satu buah plastik berisikan 10 keping emas logam mulia masing-masing 100 gram, tiga lembar sertifikat diamond, dan tiga lembar kuitansi toko emas mulia.
Logam mulia emas tersebut jika dijumlahkan seluruhnya memiliki berat sekitar 51 kilogram atau jika dikonversikan setara dengan Rp 75 miliar.
Terkait hasil geledah, Qohar mengaku penyidik juga kaget saat menemukan barang bukti tersebut. Adapun uang itu ditemukan di dalam brankas di ruang kerjanya.
“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hamper Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram,” ucap Qohar.
Diduga uang dan emas yang diamankan tersebut merupakan hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA. Termasuk, untuk mengurus perkara Kasasi Ronald Tannur.