Bakamla Kembali Usir Kapal China Coast Guard di Laut Natuna Utara

Bakamla RI atau Indonesian Coast Guard kembali mengusir Kapal China Coast Guard-5402 di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Kapal penjaga pantai China ini memasuki wilayah yurisdiksi RI.

Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara mengatakan Kapal China Coast Guard-5402 memasuki wilayah yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara pada Jumat (25/10/2024). Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 lalu mendekati objek itu.

“Kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini kapal CCG-5402 telah memasuki dan mengklaim sebagian Landas Kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara sebagai wilayah yurisdiksinya dan bahkan telah mengganggu kegiatan survei dan pengolahan data Seismik 3D Arwana yang sedang dilaksanakan oleh PT. Pertamina East Natuna menggunakan kapal MV Geo Coral,” kata Yuhanes dalam keterangannya, Sabtu (26/10).

Yuhanes mengatakan kapal CCG-5402 mengaku mereka sedang melaksanakan patroli di wilayah yurisdiksi China. Hal ini diketahui dari komunikasi radio yang terjalin antara CCG-5402 dengan KN Pulau Dana-323 yang terus mendekati dan membayanginya.

“Dalam komunikasi radio tersebut mereka mengatakan ‘Di sini kapal patroli China Coast Guard-5402 yang sedang patroli di wilayah laut Tiongkok’. Selanjutnya mereka juga menyampaikan agar KN Pulau Dana-323 Indonesia Coast Guard (Bakamla RI) tidak terlalu dekat, untuk menjaga keselamatan dalam pelayaran,” jelasnya.

Yuhanes mengatakan perintah dari kapal China itu tidak dihiraukan oleh KN Pulau Dana-323 yang bekerja sama dengan Kapal Patroli TNI AL KRI Sutedi Senaputra-378 dan KRI Bontang-907. Sebab, kata dia, berdasarkan UNCLOS 1982 wilayah yurisdiksi Indonesia khususnya Landas Kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara telah mendapat pengakuan internasional.

“Di mana Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya alam di wilayah itu tanpa boleh diganggu oleh negara manapun,” tutur dia.

Bakamla RI akan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

“Hal itu sesuai dengan instruksi Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr. Opsla. ‘Bakamla RI Siap Mengamankan Laut Indonesia Demi Masa Depan Bangsa’,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bakamla RI melalui unsur Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301, mengusir kapal China Coast Guard (CCG) 5402 dari Laut Natuna Utara. Kapal China Coast Guard diusir dari wilayah yurisdiksi Indonesia.

Kapten Bakamla Yuhanes Antara, mengatakan kapal China Coast Guard itu dilaporkan mengganggu kegiatan Survei dan Pengolahan Data Seismik 3D Arwana yang sedang dilaksanakan oleh PT Pertamina East Natuna menggunakan kapal MV Geo Coral di Laut Natuna Utara pada Senin (21/10).

“Mulanya, Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla RI mendapatkan informasi intelijen tentang adanya gangguan terhadap aktivitas survei MV Geo Coral,” kata Yuhanes dalam keterangan yang diterima, Senin (21/10).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *