Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba Modus Tempel Tembakau Sintetis di Depok


Jakarta

Polisi menangkap dua tersangka pengedar narkoba di Cinere, Depok, Jawa Barat. Modusnya, kedua pelaku mengedarkan dengan cara menempel tembakau sintetis untuk diambil pembeli.

“Kedua tersangka berinisial GM (19) dan KA (23). Modus operandi, kedua pelaku membuat atau memproduksi dan menjual atau mengedarkan Narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Kapolsek Cinere AKP Pesta Hasiholan dalam jumpa pers di Polsek Cinere, Jumat (25/10/2024).

Kronologinya, pada Jumat (18/10) pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait seringnya terjadi peredaran narkotika di wilayah Limo. Unit Reskrim Polsek Cinere melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku yang dimaksud.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Esoknya, pada Sabtu (19/10) polisi kembali melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri pelaku di Jalan Raya Gandul, Cinere, Kota Depok. Pada Minggu (20/10) sekitar pukul 02.30 WIB pelaku berhasil ditangkap.

“Unit reskrim berhasil mengamankan seorang laki-laki inisal KA di depan kosannya di Jalan Raya Gandul, Cinere Kota Depok. Pada saat itu ditemukan 7 paket tembakau sintetis yang dibungkus lakban coklat siap jual atau edar,” jelasnya.

Pesta mengatakan KA mendapat tembakau sintetis lainnya di kosannya, Jalan Raya Gandul, Cinere, Depok. Di lokasi, polisi menemukan barang bukti tembakau sintetis yang siap edar.

“Berikut dengan alat-alat yang dipergunakan membuat atau memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis. Di tempat itu juga KA membuat dan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis,” tuturnya.

Polisi mengatakan KA bekerja sama dengan temannya, GM. Polisi menangkan GM beserta barang bukti berupa 1 paket tembakau sintetis yang dibungkus lakban coklat yang hendak di distribusikan.

“Mereka menjual atau mengedarkan tembakau sintetis buatannya dengan caга memposting, mengiklankan di media sosial Instagram. Kemudian mereka meletakan tembakau sintetis tersebut yang sudah dikemas.

“Dengan cara meletakan disuatu tempat yang biasanya diletakan dibawah pot tanaman. Kemudian kedua pelaku mengirimkan maps atau peta kepada pembelinya. Selanjutnya pembeli langsung menuju lokasi untuk mengambil tembakau sintetis tersebut,” ucapnya.

“Cara transaksinya adalah pembeli mengirimkan saldo ke akun judi online KA. Kemudian saldo tersebut dipindahkan pelaku ke akun dana miliknya. Setelah itu pelaku melakukan menarikan secara tunai,” tambahnya.

Adapun polisi berhasil menyita tembakau sintetis dengan berat bruto 933 gram. Polisi berhasil menyelamarkan 5.000 generasi akibat produksi tembakau sintetis.

“Adapun total dari barang tersebut ya totalnya itu kurang lebih sekitar totalnya berat bruto 933 gram. Untuk pengguna Satu Ini namanya 2R, 2R ini bisa diperuntukkan menjadi 5 linting ya. Jadi kalau 5 linting 1 paket ini Kalau dihitung dari 933 dikalikan 5 kurang lebih sekitar 5 ribu regenerasi yang rusak akibat Perbuatan daripada produksi ini dan dua pelaku tersebut,” tuturnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 113 ayat 1 dan atau 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara 5 tahun sampai 25 tahun.

(maa/maa)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *