Jakarta –
KPK merasa prihatin atas ditangkap dan ditetapkannya tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Meski begitu, KPK mengapresiasi Kejagung yang telah melakukan tindakan tersebut.
“Kami juga mengapresiasi Kejagung yang sudah melakukan tangkap tangan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
“Ini juga salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin mengganggu objektifitas hakim dalam memutuskan perkara,” tambahnya.
Tessa berharap kejadian serupa tidak terulang di kalangan Yudikatif. Terutama kini telah ada kenaikan gaji dari hakim.
“Harapan kita dengan walaupun kenaikan gaji ini memang tidak serta-merta dapat menghilangkan perilaku koruptif tapi harapan kita setidaknya dapat meminimalisir upaya-upaya tersebut,” kata dia.
Seperti diketahui, Kejagung menyita uang Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi 3 hakim PN Surabaya atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang itu merupakan hasil penggeledahan di 6 lokasi.
“Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024).
Saat ini, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka yang terdiri atas 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.
“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” jelasnya.
(ial/isa)