Sidang Vonis Yudha Arfandi Pembunuh Dante Digelar 4 November


Jakarta

Yudha Arfandi tengah diadili di kasus pembunuhan Dante (6), putra dari Tamara Tyasmara. Yudha akan segera menghadapi vonis terkait kasus tersebut.

“Sidang putusan perkara Yudha Arfandi dijadwalkan Senin, tanggal 4 November 2024,” kata pejabat Humas PN Jaktim, Immanuel Tarigan saat dihubungi, Rabu (23/10/2024).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sidang dilakukan secara terbuka.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dari hasil analisis rekaman CCTV, diketahui Dante dan Yudha beraktivitas di kolam renang selama 2 jam 1 menit.

Selama di kolam renang tersebut, Dante ditenggelamkan oleh Yudha sebanyak 12 kali. Dengan masing-masing durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir 54 detik.

Tuntutan Yudha Arfandi

Dilansir detikHot, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tuntutan mati ke Yudha Arfandi, terdakwa yang diduga menghilangkan nyawa anak Tamara Tyasmara, Dante. Hal ini diungkapkan JPU dalam surat tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9).

Berikut isi tuntutannya:

Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban Raden Andante. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan, terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Keadaan yang meringankan, tidak ada yang meringankan.

Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.

(wnv/mea)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *