Terhitung uang Rp 20 miliar disita Kejaksaan Agung saat menggeledah rumah hingga apartemen milik tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan satu pengacara, tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Tak tanggung-tanggung, uang miliaran itu ditemukan dalam bentuk pecahan lima mata uang.
Mengenai sitaan uang dan barang itu diungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024) malam. Dalam jumpa pers itu sekaligus diumumkan penetapan tersangka terhadap tiga hakim dan satu pengacara.
Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Lisa Rahmat (LR).
Qohar menerangkan penyidik menangkap keempat orang itu dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita uang miliaran.
“Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” kata Qohar.
Kejagung menyita uang tunai miliaran mulai dari mata uang rupiah hingga asing saat melakukan penggeledahan di enam lokasi. Kejagung menemukan indikasi kuat ketiga hakim itu menerima suap dan gratifikasi dari Lisa Rahmat.
“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Qohar.
Uang miliaran itu disita di rumah hingga apartemen milik para tersangka yang ada di Jakarta, Semarang, hingga Surabaya. Selain berbentuk mata uang rupiah, penyidik turut menyita mata uang bentuk pecahan Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura, Yen dan Ringgit Malaysia.
Jika diakumulasikan nilainya mencapai Rp 20 miliar dengan catatan konversi dilakukan menggunakan kurs saat ini. Berikut rinciannya berdasarkan keterangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar:
1. Di lokasi rumah pengacara Lisa Rahmat di daerah Rungkut Surabaya:
– Uang tunai Rp1.190.000.000
– Uang tunai USD 451.700
– Uang tunai SGD 717.043 dan sejumlah catatan transaksi.
2. Di lokasi apartemen pengacara Lisa Rahmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
– Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp 2.126.000.000
– Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas
– Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan Barang bukti elektronik berupa Handphone.
3. Di lokasi apartemen Hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
– Uang tunai Rp97.500.000
– Uang tunai SGD 32.000
– Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen
– Sejumlah barang bukti eletronik
4. Di lokasi rumah Hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
– Uang tunai USD 6.000
– Uang tunai SGD 300
– Sejumlah barang bukti elektronik
5. Di lokasi apartemen Hakim Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
– Uang tunai Rp104.000.000
– Uang tunai USD 2.200
– Uang tunai SGD 9.100
– Uang tunai Yen 100.000
– Sejumlah barang bukti elektronik
6. Di apartemen Hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
– Uang tunai Rp21.400.000
– Uang tunai USD 2.000
– Uang tunai SGD 32.000
– Sejumlah barang bukti elektronik